Saat ini pemerintah mengumumkan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pembatasan tersebut dimulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Efeknya akan berdampak langsung ke transportasi massal seperti bus AKAP.
Namun sampai saat ini perusahaan otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) menyatakan tetap beroperasi normal seperti biasa. Seperti disampaikan oleh Kurnia Lesani Adnan selaku Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera, induk PO SAN.
"Sementara ini kami belum ada perubahan baik jadwal maupun layanan. Kami sudah menjadikan SOP untuk menyikapi pendemi Covid-19 ini," katanya saat kami hubungi Kamis (1/7).
SOP tersebut tertuang dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Dengan pengetatan protokol pencegahan COVID-19. Seperti pembatasan jumlah penumpang dan penyemprotan desinfektan dan wajib memakai masker.
Lebih jauh, PO SAN melayani penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP_ di beberapa kota di Pulau Sumatra dan Jawa. Seperti Bengkulu, Pekanbaru, Jakarta hingga Jogjakarta.