Sehubungan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB, Polda Metro Jaya juga kembali memperpanjang masa peniadaan kebijakan pembatasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.
Seperti dikutip dari antaranews.com (24/4), Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Kamis, mengatakan perpanjangan peniadaan ganjil genap itu disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 28 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona Covid-19.
Peniadaan ganjil-genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran virus corona jenis baru Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
Sebelumnya, Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap yang semula ditetapkan hingga 19 April 2020, kini diperpanjang hingga 23 April 2020. Dibebaskan peraturan pembatasan kendaraan roda empat ini terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 lalu.