Beranda Berita

Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

Berita
Penulis: Imam Ghozali
Sabtu, 29 Februari 2020 08:00 WIB
Berita - Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor
Bagikan ke:

Emisi gas buang mobil yang dapat merusak lingkungan merupakan pembahasan yang sudah lama menjadi persoalan. Lalu, pada 19 Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gagasan untuk menerapkan pengendalian asap knalpot tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI. Rencana tersebut menyasar objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).Dan sistemnya menggunakan instrumen fiskal berupa Cukai Emisi.

"Di mana pemilik kendaraan bermotor sebagai pencemar diwajibkan membayar untuk mengatasi dampak pencemaran emisi yang keluar dari knalpot kendaraannya," ujar Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, di Sarinah, Jakarta, Jumat (28/2).

Foto - Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

Foto: Danu

Sebenarnya kata pria yang akrab disapa Puput itu menjelaskan bahwa KPBB telah mengusulkan cukai emisi tersebut sejak 2010, yang diberlakukan dengan cara pengenaan Cukai terhadap kendaraan yang tidak mampu memenuhi standar emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Sebaliknya, kendaraan yang memenuhi Standard Carbon akan diberi insentif tunai yang diambil dari dana Cukai Carbon yang terkumpul dan dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standard. Yang dalam terminologi fiskal disebut sebagai Feebate-Rebate Tax Scheme.

"Dengan demikian, kendaraan yang emisi Carbonnya lebih rendah maka harga pembeliannya menjadi lebih murah dan tentu menjadi lebih diminati masyarakat," kata Puput.

Meski begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau mobil listrik, kendaraan angkutan umum, mobil dinas pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan, dari kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.

Foto - Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

Foto: Imam

#emisi #sri-mulyani #pajak

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.