Kartu Tol Hilang Dapat Dispensasi = Hoax?

Kartu Tol Hilang Dapat Dispensasi = Hoax?

Selain pastikan saldo cukup, pastikan bahwa kartu tol Anda tersimpan dengan baik di tempat yang aman saat digunakan untuk keperluan pembayaran tol. Karena apabila kartu tersebut rusak atau hilang, tanpa ampun Anda harus membayar denda 2 kali lipat terhitung dari tarif terjauh tol tersebut.

Namun belum lama ini beredar informasi di sosial media dan pesan berantai yang mengatakan bahwa ada semacam dispensasi untuk kartu tol hilang atau bermasalah. Dikatakan bahwa akan ada dispensasi khusus dengan cara pencatatan indentitas uang elektronik/pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda.

 

Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga, selaku pengelola tol mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar alias hoax.

“Apa yang beredar itu tidak benar dan pihak Jasa Marga masih tetap memberlakukan aturan denda tarif 2 kali lipat dari jarak terjauh,” terang Irra Susianty Marketing and Communication Department Head Regional JabodetabekJabar, saat dihubungi, Kamis kemarin (16/1).

Dasar yang digunakan Jasa Marga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data atau foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.

Foto: markondez

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com