Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, menjadi tonggak dibukanya kembali operasional transportasi massal. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.
Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana di lapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.
Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI, (15/05) tentang kriteria orang yang berhak melakukan perjalanan selama larangan mudik berlangsung, maka perusahaan atau operator angkutan umum berkewajiban untuk melakukan beberapa hal:
1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.
2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.
4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Angkutan bus yang digunakan untuk layanan ini akan diberi stiker bertanda khusus. “Bus ini dilengkapi stiker yang dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.
Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.