Baru-baru ini muncul wacana pemerintah mengenakan cukai untuk emisi kendaraan bermotor. Wacana tersebut muncul dari usulan yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, pada 19 Februari 2020 lalu.
Dampak buruk pada lingkungan menjadi alasan utama rencana tersebut ingin diberlakukan. Mantan Direktur Utama Bank Dunia itu hanya menyebutkan negara diprediksi bisa mendapatkan Rp 15,7 triliun dari cukai tersebut, namun tidak spesifik menjelaskan berapa besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, tarif ideal untuk cukai emisi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor adalah Rp 2.250.000.
"Riset yang sudah kami lakukan dengan melihat berbagai negara, Rp 2.250.000 per gram dan batasan 118 gram C02 per kilometer adalah angka yang sesuai," ujarnya kepada wartawan, di Sarinah, Jakarta, Jumat kemarin (28/4).
Untuk risetnya sendiri kata pria yang akrab disapa Puput itu, dilakukan oleh KPBB berdasarkan data dan hitungan dari beberapa negara yang sudah lebih dahulu menetapkan tarif cukai emisi untuk kendaraan bermotor, termasuk mobil pribadi tentunya.
"Setiap kendaraan yang memiliki karbon lebih tinggi dari yang telah ditetapkan harus membayar cukai sesuai dengan tarif. Menurut riset kami angka yang sesuai untuk batasan karbon itu 118 gram CO2 per kilometer. Jadi kalau sebuah mobil menghasilkan 180 gram C02 ya dikali 62 itu jadi Rp 117 juta yang harus dibayar," tutupnya.