Menyikapi situasi dalam kota Jakarta yang tengah dihempas wabah virus corona COVID-19, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengambil langkah untuk mencabut sementara aturan ganjil-genap. Hal ini mulai berlaku pada besok Senin, 16 Maret 2020.
Dengan tak adanya ganjil-genap, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta berharap masyarakat bisa menghindari transportasi umum dan meminimalisir risiko penularan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu siang (15/3).
Foto: Jason
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi. Karena itu, kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies yang dikutip Detik.com.
Tak berlakunya ganjil-genap ini namun tidak berlaku dua pekan ke depan. Anies mengatakan pencabutan itu dilakukan secara situasional, dimulai dari Senin besok. Artinya besokannya bisa saja kembali diberlakukan ganjil-genap.
Sebagai informasi, pengendalian lalulintas Jakarta dengan sistem ganjil-genap sebelumnya mengalami perluasan pada 9 September 2019. Perlu diingat, tak hanya penambahan ruas, peraturan baru ini juga memiliki jam berlaku yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.