Asuransi Jenis ini Tak Bisa Cover Kerusakan Mobil Akibat Banjir

Banjir terus meluas di kawasan Jabetabek dan sekitarnya.
Penulis: Aditya Widiutomo
Kamis, 2 Januari 2020 14:00 WIB
Berita - Asuransi Jenis ini Tak Bisa Cover Kerusakan Mobil Akibat Banjir
Bagikan ke:

Banjir terus meluas di kawasan Jabetabek dan sekitarnya. Bahkan banyak beredar unggahan berisi mobil terendam banjir bahkan hanyut oleh luapan banjir sekalipun.

Tentunya pemilik mobil harus mempersiapkan dana untuk memperbaiki mobil Anda pasca terendam banjir. Jika mobil Anda terlindung oleh polis asuransi, maka pastikan asuransi mobil tersebut bersifat All Risk bersifat perluasan pertanggungan.

Foto - Asuransi Jenis ini Tak Bisa Cover Kerusakan Mobil Akibat Banjir

Foto: jktinfo

Asuransi All Risk biasa disebut juga dengan komperhensif atau keseluruhan. Berdasarkan data yang kami peroleh, ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Akan tetapi perlu diingat, biasanya asuransi All Risk tidak menanggung kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam.

Umumnya, asuransi All Risk yang bersifat perluasan pertanggungan dapat melindungi resiko kendaraan Anda dari bencana alam berupa banjir, kerusuhan, gempa bumi/tsunami, dan sabotase.

Jadi, sebelum Anda melakukan klaim kendaraan Anda yang rusak akibat banjir, pastikan asuransi Anda merupakan asuransi All Risk dengan perluasan pertanggungan.

#banjir #jakarta #asuransi

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.