Pandangan Pakar Safety Driving Terkait Larangan Penggunaan GPS

Pandangan Pakar Safety Driving Terkait Larangan Penggunaan GPS

Beberapa hari belakangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyuarakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009. Peraturan tersebut berisi tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186 yang mewajibkan pengemudi mengendaraai kendaraan dengan konsentrasi dan wajar. Pasal tersebut mengartikan pengemudi tidak mengalami gangguan dan GPS dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi mobil.

Menanggapi hal tersebut, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyuarakan pendapatnya. Ia menekankan bahwa memamng pengemudi tidak diperbolehkan melakukan tugas-tugas lain selain mengendalikan mobil. Hal tersebut termasuk seperti mengoperasikan ponsel ataupun GPS yang merupakan perilaku mengganggu konsentrasi.

Istimewa

"Namun, larangan penggunaan GPS tidak bisa disamakan dengan larangan penggunaan HP. Kalau penggunaan HP seperti telepon itu ada dua interaksi antara kita dan pembicara lain," ujar Jusri pada OtoDriver Rabu (6/2) kemarin.

Jusri pun mengaku sangat menyetujui larangan penggunaan ponsel atau smartphone saat mengemudi, seperti yang telah diterapkan diseluruh dunia. Akan tetapi dirinya merasa kurang setuju jika larangan yang sama digunakan dalam penggunaan GPS.

 

"Pemerintah harus memberikan aturan mekanisme penggunaan GPS. Karena penggunaan GPS tidak dilarang di seluruh dunia, bahkan sudah melekat pada kendaraan," ungkap Jusri.

Hal tersebut benar adanya, karena sejumlah produsen mobil premium sudah menjadikan GPS sebagai fitur standar pada head unitnya. Jusri menjelaskan jika mekanisme penggunaan GPS telah diatur, pemerintah tidak perlu melarang penggunaan GPS dalam berkendara. Mekanisme yang dimaksud adalah waktu penggunaannya, pengemudi diwajibkan mengatur GPS dalam keadaan berhenti sehingga tidak mengganggu konsentrasi.

"Melihat layar GPS itu sebagaimana kita melihat kaca spion. Tidak melakukan gerakan-gerakan motorik. Melirik adalah kegiatan yang subjektif sekali. Kegiatan ini sama saja dengan melihat spion, speedometer, apa harus ditilang juga?," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com