Salinan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik resmi dirilis ke publik. Salah satu hal yang diatur Perpres Nomor 55 tahun 2019 ini terkait insentif yang diharapkan dapat memacu perkembangan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Secara tegas kebijakan ini memaparkan kalau hanya Battery Electric Vehicle (BEV) alias kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang akan mendapat 'keringanan'. Hal ini terpapar pada Pasal 1 Ayat 3 yang membahas ketentuan umum.
Kabar ini menuntut pabrikan seperti Toyota untuk mulai merancang ulang strategi mereka. Hal ini mengingat, PT Toyota Astra Motor (TAM) masih menggantungkan harapan pada kendaraan hybrid --dan rencanya plug-in hybrid-- dalam menghadirkan kendaraan listrik di Indonesia. Toyota Camry Hybrid, Alphard Hybrid, dan C-HR Hybrid contoh yang sudah mereka pasarkan.
Dijelaskan oleh Marketing Director TAM, Anton Jimmy Suwandi saat ini mereka tidak panik dan masih menunggu aturan turunan di level menteri ataupun pemerintahan lainnya.
"Dua yang lagi kita tunggu masalah PPnBM, kita dengar juga bocorannya di GIIAS kemaren dari Kemenkeu. Kemudian kedua bagaimana peraturan untuk produksi," terang Anton saat ditemui usai acara Toyota Fun/Code di Kuningan, Jakarta Selatan.
Anton juga cukup yakin kalau aturan turunan nantinya akan menyokong mobil listrik lainnya. Menurut dia hal ini semata-mata demi mendukung target 20 persen produksi kendaraan listrik tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk mencapai 2025, 20 persen rasanya ngga mungkin kalau tidak ada insentif support," ujarnya. "Jadi kita menunggu dua itu (PPnBM dan aturan produksi kendaraan listrik) dan mudah-mudahan masih sesuai dengan bayangan kita. Rasanya 20 persen elektrifikasi sangat possible karena kita melakukan production dengan TKDN yang tinggi. Kemudian ada PPnBM khusus buat yang co2-nya rendah pasti mengarah kepada mobil elektrifikasi, jadi ga cuma BEV, tapi juga hybrid dan lain-lain."