Saat ini pembahasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sudah rampung. Perundangan baru ini tengah menunggu pengesahan dari pemerintah. Pajak baru kendaraan akan diberlakukan berdasarkan pada tingkat emisi yang dihasilkannya atau Low Carbon Emision Vehicle (LCEV).
Dengan demikian maka salah satu yang terkena dampak dari perundangan baru ini adalah LCGC. "Jika peraturan ini diberlakukan, maka PPnBM dari LCGC tak bisa lagi 0%. Angkanya akan tergantung dari emisi yang dihasilkan," terang Harjanto, Dirjen Ilmate Kementrian Perindustrian saat ditemui di acara Final Report Comperhensive Study & Research on Electrified Vehicle di Universitas Udayana, Bali (23/4).
Namun demikian tetap saja masih terdapat insentif untuk LCGC. "Diperkirakan PPnBM yang dikenakan mencapai 3% untuk LCGC. Angka ini masih di bawah PPnBM yang dikenakan pada unit mobil non LCGC," sambungnya.
Dengan berlakunya aturan baru ini, dipastikan akan ada kenaikan harga jual LCGC dengan angka yang bervariatif tergantung pada tingkat emisinya.
Harjanto mengatakan bahwa hal ini akan berpengaruh pada peta persaingan harga LCGC itu sendiri. Mau tidak mau pabrikan harus berkompetisi untuk menekan kadar emisi untuk lebih harga lebih kompetitif.