Cara membeli mobil baru dengan cara kredit tentunya masih jadi alternatif favorit. Dan untuk memikat konsumen, para perusahaan pembiayaan alias leasing kerap menawarkan uang muka alias down payment (DP) dengan nominal yang murah.
Tapi tahu kah Anda, ternyata tak semua pihak leasing bisa serta merta meracik dan menawarkan DP murah. Sebab, yang diperbolehkan untuk menawarkan DP murah hanya lah perusahaan pembiayaan yang punya track record bagus.
"Kalau NPL (non-performing loan) di atas 1 persen atau lebih, mereka (leasing) engga boleh bikin DP murah," ungkap Harjanto, Direktur Sales Marketing Mandiri Tunas Finance (20/2). "NPL kami sangat rendah di bawah 1 persen, yakni 0,8 persen, itu bagus."
NPL alias kredit macet tentunya jadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur perusahaan pembiayaan agar tak seenaknya menawarkan DP rendah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keungan Nomor 47 /SEOJK.05/2016 Tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Contoh seperti Mandiri Finance yang mengklaim rekam jejak kredit macet nasabahnya yang hanya 0,8 persen, maka diperbolehkan OJK untuk membuat DP paling rendah 5 persen dari harga jual mobil yang ditawarkan.
Namun sejauh ini Mandiri Finance hanya punya DP terendah di angka 9 persen. "Jadi untuk DP 9 persen itu kami tahu tidak banyak perusahaan yang bisa bikin. Kami sih terus mengembangkan produk baru," seru Harjanto.