Shell memiliki sejarah panjang dengan Indonesia dan telah menjadi bagian dari pembangunan berksinambungan di negeri ini. Untuk itu, Shell meluncurkan produk pelumas yang telah di produksi di Pabrik Pelumas Shell di Marunda, daerah pesisir utara Jakarta.
Peluncurannya ini dillakukan oleh Achmad Sigit Dwiwahjono selaku Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bersama Dian Andyasuri selaku Direktur Pelumas PT Shell Indonesia.
Produk-produk pelumas milik Shell tersebut sudah memiliki sertifikasi Standar Nasional (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini membuat PT Shell Indonesia menjadi peprusahaan energi internasional pertama yang berhasil meraih sertifikat SNI dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk produk pelumas otomotifnya antara lain Shell Helix, Shell Rimula, Shell Spirax dan Shell Advance.
"Standarisasi produk pelumas otomotif kami yang bersertifikasi SNI dan didukung oleh kandungan komponen dalam negeri," kata Dian Andyasuri selaku Direktur Pelumas PT Shell Indonesia.
Pelumas yang telah mendapatkan sertifikat SNI dan TKDN artinya telah 100 persen diproduksi di pabrik pelumas Shell Lubricants Oil Blending Plan (LOBP) di Marunda, Bekasi. Sejak beroperasi pertama di tahun 2015 lalu, LOBP Marunda telah mampu memproduksi lebih dari 100 SKU (Stock Keeping Units).
LOBP Marunda Center yang berdiri di atas tanah seluas 75.000 m2, telah 100% menggunakan tenaga kerja Indonesia. Setiap tahun, LOBP Marunda mampu memproduksi hingga 136 juta liter atau 120 ribu ton pelumas untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
“Melalui pabrik ini, kami menghadirkan kapabilitas produksi pelumas kelas dunia buatan lndonesia untuk memperkuat rantai pasokan kami,” kata Dian.
Selain itu pihak Shell juga menyampaikan bahwa ada tiga produk pelumas Shell lainnya yang juga telah berhasil meperoleh sertifikat TKDN yaitu Shell Argina S3 40, Shell Rimula R4X 15W/40 dan Tellus S2 MX68. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa kandungan ketiga produk pelumas Shell telah memenuhi persyaratan komponen dalam negeri yang ditetapkan pemerinlah.