Di hari kelima setelah penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2018, Polda Metro Jaya telah menilang total sebanyak 38.703 kendaraan. Razia inipun digelar serentak dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, S.I.K., mengatakan, memasuki hari ke lima pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2018, sebanyak 38.703 mobil dan motor sudah dilakukan penindakan dengan cara ditilang oleh polisi.
“Hari kelima ada sebanyak 38.703 kendaraan yang kita tilang. Ada sebanyak 21.559 lembar STNK dan 17.018 SIM barang bukti yang disita. Kemudian untuk kendaraan ada sebanyak 126 unit baik mobil maupun motor,” jelasnya melalui siaran resminya (5/11).
Pelanggaran lalu lintas terjadi di beberapa titik. Di antaranya adalah kawasan perkantoran sebanyak 16.230 titik, perbelanjaan 15.592 titik, pemukiman 3.421 titik, wisata mencapai 2.507 titik, dan kawasan industri 953 titik.
Berikut adalah pelanggaran yang dilakukan kendaraan roada empat dan kendaraan khusus.
1. Melanggar rambu berhenti dan parkir: 2.540 kendaraan
2. Melanggar marka berhenti: 1.241 kendaraan
3. Surat-surat: 1.165 kendaraan
4. Marka tidak terputus: 1.122 kendaraan
5. Muatan atau over loading: 944 kendaraan
6. Sabuk keselamatan: 504 kendaraan
7. Melanggar lampu lalu lintas: 459 kendaraan
8. Kelangkapan surat-surat: 342 kendaraan
9. Gunakan HP saat berkendara: 311 kendaraan
10. Lain-lain: 5.193 kendaraan