Peraturan ganjil-genap untuk ruas tol Cikampek, Jawa Barat buka omong kosong. Hari ini PT Jasamarga selaku pengelola tol yang menghubungkan Jakarta dan Cikarang, Bekasi itu resmi menerapkan sistem ganjil-genap.
Terpantau dari akun Twitter resmi PT Jasamarga, @PTJASAMARGA (11/3), ganjil genap resmi diberlakukan mulai Senin 12 Maret 2018. "Mulai Tanggal 12 Maret 2018 Senin - Jumat Pukul 06.00 - 09.00 WIB, Ruas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Cawang DIBERLAKUKAN Peraturan Ganjil Genap," tulis PT Jasamarga dalam Twit-nya.
Perlu Anda ingat, yang diatur adalah larangan masuknya mobil golongan I atau pribadi yang tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap) untuk masuk gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, bukan di dalam tolnya.
Dan seperti yang sudah ditulis di atas, aturan ini berlaku dari jam 6 pagi sampai 9 pagi alias hanya 3 jam, dari Senin sampai Jumat saja. Sabtu dan Minggu tidak berlaku.
Penerapan ganjil-genap ini diharapkan seluruh pihak, baik Kepolisian lalulintas, pengelola tol dan pemerintah daerah setempat bisa jadi solusi atau setidaknya mengurangi kemacetan tol Cikampek.