Tampaknya banyak pengguna mobil pribadi di DKI Jakarta yang tidak tertib dalam soal pajak kendaraan yang wajib dibayar. Pasalnya, ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan daftar ulang agar terekam oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.
Mengutip dari Detik.com (19/3), berdasarkan rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI, kendaraan bermotor yang belum daftar ulang sampai saat ini mencapai jutaan. Untuk mobil tercatat sampai 600 ribu unit yang belum daftar ulang. Padahal ada undang-undang yang mengatur tentang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sesuai Pasal 70 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan wajib setiap satu tahun mendapat pengesahan," jelas AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Detik.com, Minggu (19/3).
Dalam rangka menertibkan masalah ini, akan ada petugas gabungan yang akan melakukan operasi razia bersama untuk melakukan tertib STNK. Namun sayangnya belum ditentukan waktu pelaksanaannya, tapi yang pasti masyarakat akan disosialisasikan terlebih dahulu.
"Saya belum tahu kapan razianya dilaksanakan. Tetapi antara akhir April atau awal Mei 2017. Nanti dari Pemda DKI sebagai leading sector-nya," ungkap Budiyanto.
Selain Badan Pajak dan Retribusi Daerah, razia ini juga akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Maka, mulai dari sekarang pastikan mobil kesayangan Anda tak sampai telat pembayaran pajaknya.