Ingin Terhindar Tilang? Pakai Aplikasi Ini!

Memanfaatkan perkembangan teknologi, maka kini pengemudi bisa mengunduh aplikasi perundangan berlalu-lintas agar dapat terhindar dari tilang.
Penulis: Danu P Dirgantoro
Sabtu, 6 Februari 2016 12:00 WIB
Berita - Ingin Terhindar Tilang? Pakai Aplikasi Ini!
Bagikan ke:

Belakangan ini di sosial media ramai pemberitaan adanya tindakan tilang karena sebab yang tak masuk akal. Untuk menghindari terjadinya situasi seperti itu ada baiknya pengemudi mobil membekali diri dengan pengetahuan Undang-undang Lalulintas yang baik.

Memanfaatkan perkembangan teknologi, maka kini pengemudi bisa mengunduh aplikasi perundangan berlalu-lintas. Bagi pengguna ponsel berbasis Android setidaknya ada dua aplikasi yaitu Undang - Undang Lalu-lintas dan Denda Tilang. Keduanya sama-sama buatan pengembang Makrif Labs.Sayangnya untuk platform iOS belum tersedia.

Saat berkendara kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian dan ditilang tanpa alasan jelas setidaknya anda bisa membuka pasal apa yang dapat meloloskan anda dari oknum tersebut. Karena semua perundangan terkait lalulintas tertampil lengkap dalam aplikasi tersebut.

"Pengemudi mobil juga wajib mematuhi aturan lalulintas dan himbauan petugas dengan baik dan benar," ujar Dikyasa Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Endah Susilowati ketika ditemui Otodriver. 

Kendati ada aplikasi semacam ini, pengemudi mobil tentu wajib melengkapi persyaratan dan kelaikan berkendara. "Kalau surat-surat lengkap dan tak ada kesalahan pasti kita nyaman di jalan," tukasnya. Tentunya bukan berarti dengan memegang aplikasi di genggaman Anda bisa tak tertilang. Namun pengguna kendaraan dapat memahami aturan yang ada dan terhindar dari pelanggaran. 

#denda-tilang #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.