Komponen Dalam Negri Mobil Listrik Diharap Sampai 35%
Industri otomotif Indonesia harus dapat berperan aktif pada kehadiran mobil listik di tanah air.
Industri otomotif Indonesia harus dapat berperan aktif pada kehadiran mobil listik di tanah air.
Pengetatan emisi dan batas umur akan memicu jadwal peremajaan armada.
Diiharap ada kebijakan khusus bagi mobil kuno.
Tahap awal mobil listrik akan diizinkan masuk ke Indonesia dengan impor utuh dari luar negeri. Namun pada tahun 2023, mobil listrik yang beredar di tanah air minimal harus punya TKDN 35 persen.
Peraturan Presiden tentang mobil listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Beberapa pihak dilibatkan untuk meneliti dan kajian mobil listrik.
SNI malah dianggap mempersempit cakupan landasan standar kualitas yang telah ada.
Untuk mengendalikan mutu pelumas yang beredar di pasaran, pemerintah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar alias NPT.
Kedepannya akan ada fitur-fitur keselamatan lain yang menjadi standar pada mobil-mobil di Amerika Serikat.
Peresmian ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Ternyata banyak pengguna mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya kepada pemerintah dengan total mencapai Rp 44,9 miliar.