Regulasi mobil listrik telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodopada pekan lalu. Kendati demikian, butuh proses untuk menyiapkan segala sesuatunya, sehingga perundangan era mobil listrik ini akan diberlakukan sepenuhnya pada 2021 mendatang. Hal ini sesuai revisi dari PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tak hanya itu pemerintah pun ingin industri Indonesia ambil bagian dari perkembangan regulasi ini dengan menargetkan di sisi industri, Indonesia menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35% pada 2023 untuk kendaraan roda empat.
Jeda waktu ini disebut sengaja diberikan agar para produsen serta para insan industri yang terkait bisa mempersiapkan diri menyesuaikan regulasi mobil listrik yang telah ditetapkan, seperti TKDN.
Seperti dilansir web kemenperind.go.id, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Rabu (8/8) lalu menyebut, Pemerintah memberikan kelonggaran dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama tahap awal investasi.
“Hingga saat ini, ada tiga sampai empat produsen otomotif global yang menyampaikan minat dan komitmen untuk investasi mobil listrik di Indonesia," terang Airlangga.
Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk mengimpor mobil listrik secara CBU dalam periode tertentu.