Intruksi gubernur berkenaan pembatasan emisi sudah digulirkan dan uji emisi sebagai syarat pun dicanangkan untuk menjadi standar mulai 2019 ini. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menyambut ketentuan tersebut dengan positif.
“Kami memandang bahwa instruksi yang tertuang dalam Ingub nomor 66 tahun 2019 tersebut sebagai respons positif dalam memperbaiki kualitas udara di ibukota,” terang Shafruhan Sinungan, Ketua DPD Organda DKI pada Rabu lalu (8/8).
Foto: Jason
Di sisi lain, Shafruhan mengatakan ingub ini bisa ditanggapi sebagai bentuk akselerasi untuk meningkatkan kualitas sarana angkutan umum khususnya yang bernaung di bawah organda.
“Dari kacamata Organda, apabila instruksi ini dijalankan maka peremajaan armada akan menjadi hal dilakukan secara teratur dan berkala. Kondisi kendaraan yang fresh akan memberi kontribusi pada kenyamanan kualitas penumpang,” sambungnya.
Foto: Jason
Salah satu realisasi yang dilakukan saat ini adalah mengharuskan operator yang terintegrasi dengan Trans Jakarta memiliki kontrak dengan Agen Pemegang Merek (APM) sehingga kondisi lebih terpantau dan terjamin dalam servis dan pengadaan sparepart.
Walau demikian ia mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak akan sukses apabila tidak diikuti oleh perluasan lingkup operasional angkutan umum terintegrasi dan hal ini tengah dikejar untuk realisasinya.
“Targetnya adalah 10 ribu angkutan umum terintegrasi di Jakarta dan hal tersebut pun harus didukung pula oleh daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang ataupun Bogor,” tutupnya.