Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik Sudah Ditandatangani

Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik Sudah Ditandatangani

Peraturan Presiden tentang mobil listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Mengutip kantor berita ANTARA (8/8), disebutkan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu telah menandatangani Perpres Mobil Listrik pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu.

Dengan ditandanganinya Perpres Mobil Listrik ini maka harusnya para pelaku industri atau pihak pabrikan akan dengan mudah merancang, membuat dan menjual mobil listrik di tanah air.

 

Bahkan Jokowi berharap pelaku industri mampu menciptakan mobil listrik dengan harga murah dan punya daya saing yang kompetitif. Apalagi menurut Jokowi, segala macam bahan-bahan baku untuk membuat baterai dan komponennya sebenarnya ada di Indonesia.

Presiden menyebut bahwa sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung pada bagian baterainya. 

Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai aturan spesifik dan teknis mengenai mobil listrik yang diatur dalam Perpres tersebut. 

Seperti yang kita ketahui yang dimaksud frase mobil listrik ini adalah mobil yang sudah memanfaatkan rekayasa elektrikal sebagai sumber tenaga. Bentuknya mulai dari mobil hybrid, Plug in Hybrid, full electric (battery electric vehicle) dan Fuel Cell. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com