PLN: Seluruh Rest Area Sumatera-Jawa Tersedia SPKLU
Ajak pihak swasta ikut serta membangun jaringan SPKLU
Ajak pihak swasta ikut serta membangun jaringan SPKLU
Jika rest area padat, dengan menyesal dipersilakan istirahat di luar area jalan tol
Arus lalu lintas masih dianggap ‘normal’
Hindari puncak arus balik
Jika abai berpotensi menimbulkan korban jiwa
Jika lelah jangan memaksa terus mengemudi
Jangan terlalu lama berhenti di rest area
Masih akan terus bertambah jumlahnya
Pastikan juga saldo kartu tol mencukupi
Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen.
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.