Ada Tambahan 24 Lokasi Parkir Mahal, Jika kendaraan Belum Lulus Uji Emisi
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Servis berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar mobil tahun tua lulus uji emisi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
Tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari merujuk dari arahan pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.
Bagi anda pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status uji emisi, bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id.
Lokasi razia dan tilang uji emisi akan berubah baik tempat hingga waktunya.
Untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan petugas di lapangan, masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya proses tersebut.