Ternyata Subsidi Mobil Listrik Bukan Potongan Rp 80 Juta
Untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai yang direncanakan pemerintah, tampaknya bukan potongan harga melainkan penyesuaian pajak.
Untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai yang direncanakan pemerintah, tampaknya bukan potongan harga melainkan penyesuaian pajak.
Subsidi sendiri adalah bantuan keuangan atau insentif khusus dari pemerintah.
Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai besaran insentif yang diberikan luar biasa.
Djoko Setijowarno mengatakan sebaiknya tidak diberikan untuk konsumen kendaraan listrik di perkotaan apalagi di Pulau Jawa.
Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.
Rencana pemerintah akan memberikan insentif untuk pembeli mobil listrik sekitar Rp 80 juta, sedangkan untuk pembeli mobil listrik hibrid sekitar Rp 40 juta.
Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember.
Kendaraan tak bisa digunakan untuk keseharian.
Pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer.
Pemerintah juga harus memberikan kepastian apakah peraturan tersebut dipastikan langsung diberikan kepada pembeli pertama mobil listrik.
Subsidi diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.