Tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dimana jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).
Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember 2022. Namun, program itu diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022," pemberitahuan Humas Pajak DKI Jakarta dalam postingan Instagramnya, Selasa (20/12).
Terdapat juga pengumuman yang yang ingin bayar PKB dan BBNKB yang masih sibuk di hari kerja. Bisa memanfaatkan samsat induk yang buka pada hari sabtu.
Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Perlu diketahui, dalam program ini hanya denda administrasi yang dihapus yaitu keterlambatan dalam pembayaran pajak yang seharusnya sudah ditetapkan. Perhitungan denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang mereka miliki.
Selama ini, banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar. Jadi, semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.