Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.
Penulis: Erie W. Adji
Senin, 29 Juni 2026 17:00 WIB
Berita - Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

ETLE efektif menjerat pelanggar aturan lalu lintas tanpa perlu bersinggungan secara fisik dengan petugas kepolisian. (Foto :Astra Daihatsu)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Penegakan hukum oleh pihak Kepolisian dengan bantuan teknologi tepat guna salah satunya untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas dibantu kamera pengawas. 

Pola yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, kini dalam pelaksanaannya memanfaatkan peranti berbasis telepon seluler. Seperti yang sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Lampung Utara. Kegiatan itu dilakukan untuk mengawasi wilayah yang belum terpasang kamera ETE statis.

Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan penindakan secara elektronik dengan mendokumentasikan pelanggaran menggunakan perangkat khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.

Seperti diungkapkan oleh Kanit Gakkum Polres Lampung Utara, Ipda Hendra Saputra, ETLE Mobile menjadi pelengkap sistem ETLE statis yang selama ini digunakan.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Satlantas Polres Lampung Utara akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis dan memotret setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. 

Menurut Hendra, seperti dkutip dari lama Satlantas Polri (27/6/2026), perangkat yang digunakan bukanlah telepon seluler biasa, melainkan perangkat khusus yang sudah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.

Fokus ke pelanggaran kasat mata

Mekanisme penindakan melalui ETLE Mobile sama seperti ETLE pada umumnya. Setiap hasil dokumentasi pelanggaran akan langsung dikirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi data.

Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk kemudian dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.

Penerima surat diminta menghubungi nomor call center yang tercantum guna memperoleh informasi terkait mekanisme penyelesaian tilang elektronik.

Jika kemudian pihak yang dikirim surat tilang merasa bahwa kendaraan yang tercantum bukan miliknya, penerima surat dapat melakukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tercantum dalam surat tersebut.

Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengendara wajib menyelesaikan pembayaran tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendra menambahkan, ETLE Mobile akan menyasar sejumlah pelanggaran yang mudah terpantau secara langsung seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga melawan arus.

Dipungkaskannya, dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas. 

Secara umum mekanisma penindakan ETLE adalah; perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di setiap wilayah Kepolisian. 

Tahap kedua adalah proses identifikasi Data Kendaraan oleh petugas dengan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan, proses ketiga petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Foto - Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel
Kamera ETLE Mobile perlu ditambah untuk memantau area komuter di jam sibuk yang berpotensi tinggi ada pelanggaran lalu lintas. (Foto : Korlantas Polri)

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Langlah keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. (EW)

#etle #digital

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.