Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta
Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.
Disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.
Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.
Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.
Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Jajaran yang bertugas di lapangan akan disediakan handphone yang telah terhubung dengan back office.
Pelanggaran yang sering terjadi tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.
Pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran.