Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan
Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.
Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Dalam sebuah ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik terbarukan dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik.
Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.
Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.
Langkah pemerintah ini bisa jadi memadamkan semangat membangun industri kendaraan listrik.
Kondisi mesin cukup signifikan pengaruhi emisi kendaraan