Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaUsed Car

Kondisi Mobil Anda Rusak Parah? Lelang saja. Begini Caranya

Ini lah cara alternatif menjual mobil Anda yang kondisinya kurang baik atau bahkan surat-suratnya mati.
Used Car
Rabu, 23 Mei 2018 10:00 WIB
Penulis : OtoDriver


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Selama ini sebagian orang mengenal sistem penjualan lelang lebih banyak digunakan oleh korporasi atau perusahaan yang ingin menjual kendaraan dalam jumlah banyak. Namun, setelah kami telusuri ternyata lelang juga terbuka bagi pengguna pribadi yang ingin menjual mobil.

Salah satu contoh badan pelelangan adalah Ibid yang bernaung di bawah bendera Grup Astra. Ibid juga telah berdiri di kota-kota besar di Indonesia untuk menjangkau pasar dari berbagai daerah mulai dari Bali, Balikpapan, Bandung, Banjarmasin, Jakarta, Jambi, Lampung, Manado, Makassar, Medan, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, hingga Surabaya.

Syarat untuk melego mobil Anda lewat Ibid juga tergolong mudah. Daddy Doxa Manurung selaku Presiden Direktur Ibid menyebutkan berbagai persyaratannya, "Datang saja ke tempat kita (lokasi ibid) bawa unitnya kita lakukan appraisal (penilaian) nanti keluar grade-nya, nah setelah keluar grade-nya nanti akan kita sarankan harga jualnya dan jangan lupa bawa dokumennya, nanti kami ada formnya hanya tinggal isi setelah itu tunggu jadwal lelangnya (18/5)."

Berbagai jenis mobil dapat dijual melalui lelang, bahkan mobil yang umurnya tergolong cukup tua juga diterima. Anda juga tak perlu khawatir soal kondisi mobil yang kurang baik, rusak parah, atau terlambat melakukan pembayaran pajak.

Inilah yang menjadi kelebihan dari sistem lelang karena mudah dan pihak pelelangan akan menerima kondisi mobil apa adanya. "Kondisinya (mobil) engga usah diperbaiki, engga usah bagus. Kita memang menjual mobil apa adanya, tapi otomatis kalau misalnya pajak mati ya tentu akan mengurangi harga dasar karena calon pembelinya nanti akan memperhitungkan," tambah Doxa.

Ia juga menambahkan, "Seninya kalau lelang itu wajib datang saat open house untuk cek semua kondisi mobilnya, karena tidak bisa komplain di belakang." Saat open house, calon pembeli memiliki kesempatan untuk memilih unit mobil dengan harga yang dikehendaki. Maka bagi Anda yang ingin mencoba menjual mobil lewat sistem lelang, pastikan harga yang Anda patok sesuai dengan kondisi mobil Anda.

Pihak penitip diberi kesempatan dua kali mengikuti lelang tanpa biaya tambahan. Namun, ada biaya yang harus ditanggung oleh pemilik mobil jika mobilnya tak kunjung terjual. Biayanya sekitar Rp 250 ribu - Rp 300 ribu hingga lelang berikutnya yang berjarak selama satu minggu. Jika Ingin cepat terjual, diharapkan penitip tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi sesuai dengan kondisi mobilnya.


Tags Terkait :
Lelang Jual Beli Jual Mobil
O

OtoDriver

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Harga Jual Kembali Mobil Listrik Anjlok, Ternyata Ini Beberapa Penyebabnya

Mobil listrik seken mengalami penurunan harga yang cukup drastis. Apa alasannya?

1 tahun yang lalu


Berita
Harga Mobil Bekas di Lelang Bisa Lebih Murah dari Pasaran

Pemain di pasar lelang mobil bekas sendri mayoritas berasal dari kalangan pedagang mobil bekas yang akan dijual kembali.

2 tahun yang lalu


Berita
Bersiap Indonesia Wheels Day, Event Kumpul Komunitas dan Lelang Pelek Langka

Indonwsia Wheels Day akan berlangsung di QBIG, BSD City. Event ini merupakan tempat berkumpulkan komunitas mobil dan ada beberapa acara menarik yang akan dihelat.

2 tahun yang lalu


Berita
Pembuatan SIM Menuai Polemik, Jadi Alasan Polisi Gunakan Nama Sebagai Pelat Nomor

Kakorlantas) Polri, Irjen Firman mengusulkan rencana itu agar Polri tidak hanya menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap menuai polemik.

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

5 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

5 jam yang lalu


Berita
Toyota Bersikukuh Mengerjakan Girboks Manual Untuk EV

Toyota kembangkan transmisi manual untuk EV meski tren mobil listrik menuju kesederhanaan. Produsen Jepang ini tengah mematenkan konsep girboks manual yang memberikan pengalaman berkendara klasik.

6 jam yang lalu


Berita
Toyota Pamerkan Konsep GR Camry Dengan Tenaga Raksasa

Potensi tenaga maksimal dipasok dari dua mesin. Hal tersebut membuat mobil ini sangat superior.

11 jam yang lalu


Berita
EV Perlu Aki Khusus, Ini Penjelasannya

Cara kerja aki EV dan aki biasa berbeda. Begini penjelasannya.

11 jam yang lalu