Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dengan Online

Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat.
Tips
Selasa, 21 Juni 2022 08:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil pastinya diharuskan membayar pajak tiap tahunnya. Mengurus pajak kendaraan memang bisa memakan waktu lama karena antrean yang panjang dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan di lapangan, sehingga waktu kegiatan kita terpakai.

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak mobil bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat. Manfaatkan saja layanan e-Samsat yang kini bisa diakses di mana saja dan kapan saja. 

Baca Juga : Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM

Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online:

BACA JUGA

1. Buka browser, masukkan alamat https://e-samsat.id
2. Dalam halaman tersebut, akan diarahkan untuk mengisi informasi kendaraan, seperti plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi
3. Klik 'Cek Sekarang', dan tunggu proses selesai
4. Cermati besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, tertera juga informasi singkat, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
5. Selanjutnya, terdapat info pajak kendaraan serta PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNKB, dan total biaya yang dilengkapi dengan tanggal pajak dan STNK. Cek lalu proses dan selesai.

Baca Juga : Apakah Masih Ada Tempat Untuk Mencintai Sedan Lagi?

Tidak hanya melalui situs website, bayar pajak juga bisa dilakukan dengan aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa kamu unduh di Play Store atau App Store.

Untuk membayar pajak melalui aplikasi ini, ikuti tutorial berikut:

1. Setelah mengunduh aplikasi Signal Samsat Digital Nasional pada Play Store atau App Store, buka aplikasi.
2. Klik menu pendaftaran, ketuk 'setuju' jika sudah mencermati syarat dan ketentuan yang tertera
3. Isi data diri untuk menuju langkah selanjutnya, klik 'lanjutkan'
4. Akan muncul informasi kendaraan jika data yang dimasukkan telah sesuai.
5. Pilih 'setuju' untuk melanjutkan proses pembayaran
6. Selanjutnya akan ditampilkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam. Jika lebih dari itu, silakan melakukan pendaftaran kembali
7. Masukkan kode pembayaran pada kolom yang tersedia, dan klik 'lanjut', bisa memilih berbagai metode pembayaran sesuai e-wallet yang dimiliki
8. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBKPB serta e-Pengesahan STNK sebagai bukti pembayaran yang berlaku hingga 30 hari
9. Terakhir, kamu akan dikirimkan stiker pengesahan, BPKB/SKDP, dan STNK via jasa pengiriman ke alamat yang ada di STNK.

Dengan cara ini, kamu bisa menyelesaikan kewajiban dengan Aman, cepat, mudah, dan praktis, tanpa harus datang ke Samsat.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Samsat Online
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

2 minggu yang lalu


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

3 bulan yang lalu


Berita
Dengan Cara Ini Kita Bisa Mengetahui Identitas Pemilik Kendaraan dan Biaya Pajak

Dengan memasukan plat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk kita sudah tahu kendaraan tersebut .

3 tahun yang lalu


Berita
Belajar dari Kasus Bom Bunuh Diri di Bandung, Blokir STNK Setelah Jual Mobil

Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK

3 tahun yang lalu


Berita
Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya.

3 tahun yang lalu


Tips
Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dengan Online

Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat.

3 tahun yang lalu


Tips
Cara Cek Pajak Mobil Lewat Smartphone

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentunya menjadi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

4 tahun yang lalu


Tips
Cara Bayar Pajak Pakai Aplikasi

Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan sarana pembayaran pajak kendaraan berbasiskan daring, di tengah kondisi merebaknya virus corona.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Viral, Blade Battery Milik BYD Dibuka Paksa

Pembongkaran paksa Blade Battery BYD viral di Tiongkok memicu perdebatan soal keamanan baterai EV usai uji fast charging. Proses berlangsung 6-8 jam pakai alat biasa tanpa memicu api atau asap.

4 jam yang lalu


Berita
Detail Harga Belum Dibuka, Chery Q Obral Bonus Rp 40 Juta Untuk Pembeli Awal

Harga Chery Q pre-booking bonus Rp 40 juta tersedia bagi pemesan awal melalui situs resmi. Detail harga masih belum dirilis oleh Chery Sales Indonesia.

8 jam yang lalu


Used Car
STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.

9 jam yang lalu


Berita
Motif Kulit Menjadi Favorit Interior Mobil, Ini Alasannya

Material kulit punya sejarah panjang di dunia otomotif.

11 jam yang lalu


Berita
EV Terbaru Dari Subaru Bernama Gateway, Pesaing Hyundai Palisade

Dimensinya serupa Hyundai Palisade, baru dipasarkan untuk Amerika Serikat.

12 jam yang lalu