Memiliki kendaraan pribadi seperti mobil pastinya diharuskan membayar pajak tiap tahunnya. Mengurus pajak kendaraan memang bisa memakan waktu lama karena antrean yang panjang dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan di lapangan, sehingga waktu kegiatan kita terpakai.
Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak mobil bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat. Manfaatkan saja layanan e-Samsat yang kini bisa diakses di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga : Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM
1. Buka browser, masukkan alamat https://e-samsat.id
2. Dalam halaman tersebut, akan diarahkan untuk mengisi informasi kendaraan, seperti plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi
3. Klik 'Cek Sekarang', dan tunggu proses selesai
4. Cermati besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, tertera juga informasi singkat, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
5. Selanjutnya, terdapat info pajak kendaraan serta PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNKB, dan total biaya yang dilengkapi dengan tanggal pajak dan STNK. Cek lalu proses dan selesai.
Baca Juga : Apakah Masih Ada Tempat Untuk Mencintai Sedan Lagi?
Tidak hanya melalui situs website, bayar pajak juga bisa dilakukan dengan aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa kamu unduh di Play Store atau App Store.
Untuk membayar pajak melalui aplikasi ini, ikuti tutorial berikut:
1. Setelah mengunduh aplikasi Signal Samsat Digital Nasional pada Play Store atau App Store, buka aplikasi.
2. Klik menu pendaftaran, ketuk 'setuju' jika sudah mencermati syarat dan ketentuan yang tertera
3. Isi data diri untuk menuju langkah selanjutnya, klik 'lanjutkan'
4. Akan muncul informasi kendaraan jika data yang dimasukkan telah sesuai.
5. Pilih 'setuju' untuk melanjutkan proses pembayaran
6. Selanjutnya akan ditampilkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam. Jika lebih dari itu, silakan melakukan pendaftaran kembali
7. Masukkan kode pembayaran pada kolom yang tersedia, dan klik 'lanjut', bisa memilih berbagai metode pembayaran sesuai e-wallet yang dimiliki
8. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBKPB serta e-Pengesahan STNK sebagai bukti pembayaran yang berlaku hingga 30 hari
9. Terakhir, kamu akan dikirimkan stiker pengesahan, BPKB/SKDP, dan STNK via jasa pengiriman ke alamat yang ada di STNK.
Dengan cara ini, kamu bisa menyelesaikan kewajiban dengan Aman, cepat, mudah, dan praktis, tanpa harus datang ke Samsat.