Beranda Berita

Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM

Berita
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Jumat, 10 Juni 2022 10:00 WIB
Berita - Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Dibebankan Saat Beli BBM
Bagikan ke:

Terdapat usulan yang ditujukan kepada Komisi V DPR RI terkait Pajak kendaraan tahunan sekalian perpanjang STNK diusulkan utuk dihapus. Sebagai gantinya, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensindi SPBU.

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6).

Menurutnya, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Baca JugaCara Cek Pajak Mobil Lewat Smartphone

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM, yang juga secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 jumlah kendaraan mobil penumpang sebanyak 15,79 juta unit dan sepeda motor sebanyak 115 juta unit. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah mobil bus sebanyak 233.261 dan mobil barang 5,08 juta.

Pajak yang diambil melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaanya menjadi dana preservasi jalan akan lebih maksimal. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, dana preservasi jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pengamat Otomotif Bebin Djuana mengatakan, dengan adanya peralihan pajak ke pembelian BBM akan berpengaruh terhadap penjualan kendaraan bermotor dan pengendra kendaraan diperlukan kejelian dalam kebijakan ini.

"Potongan pajak berapapun besarnya akan berpengaruh pada penjualan kendaraan, namun ketika pajak bergeser ke BBM konsumen perlu jeli, mana saja kendaraan yang  hemat BBM mana yang hanya basa basi hemat. Jika hal ini tidak diperhatikan dan hanya berpegang pada merk dan type idaman, dalam setahun tentu sudah menyesal kemudian tidak berguna."  kata Bebin saat dihubungi OtoDriver, Kamis (9/6).

Terkait kebijakan peralihan pajak kendaran ke pembelian BBM, Ia mendukung usulan itu. "Saya mendukung kebijakan tersebut dengan catatan, perlu pertimbangan untuk kendaraan komersial, namun untuk kendaraan listrik/hybrid perlu insentif karena kendaraan ini jelas hemat, bahkan tidak memakai BBM," ujar Bebin.

Perlu diketahui, pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah pungutan saat melakukan pembelian BBM. Di antara pungutan untuk BBM itu adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

PPN untuk BBM dikenakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan impor dan penjualan kepada konsumen industri dan end user.

PBBKB termasuk dalam pajak Provinsi. Besarannya bisa bergantung kepada kebijakan di masing-masing Provinsi. Hal ini yang menjadi faktor bagaimana harga BBM di setiap Provinsi itu berbeda-beda.

Diambil data dari situs fiskal kemenkeu, besaran Pajak Pertambahan Nilai untuk BBM adalah sebesar 10% sedangkan PBBKB sebesar 5% dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.

#pajak-kendaraan #bbm #mobil #ylki

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.