Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Tips

PSBB Kembali Diberlakukan Senin, Begini Ketentuan untuk Mobil Pribadi

Untuk Anda yang tetap berpergian menggunakan mobil pribadi saat PSBB jilid 2, begini peraturan yang perlu Anda ingat.
Tips - Senin, 14 September 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Karena pandemi yang tidak kunjung usai dan angka kenaikan pasien Corona kembali tinggi, oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua yang akan dimulai pada Senin tanggal 14 September 2020.

Anies menyinggung soal ketentuan menggunakan kendaraan bermotor pribadi selama PSBB. Salah satunya adalah mengenai kapasitas maksimal penumpang yang bisa diangkut mobil pribadi.

BACA JUGA

Sebagai contoh, untuk mobil seperti sedan, hatchback, city car, atau crossover dengan kapasitas lima tempat duduk (dua baris kursi), maka mobil itu hanya boleh mengangkut empat orang. Dua di depan (sopir dan penumpang depan) dan dua lagi di bangku baris kedua di belakang.

Sementara, untuk mobil MPV atau SUV dengan tiga baris kursi, maka hanya bisa diisi oleh enam orang. Dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dua di bangku tengah, dan dua di jok baris paling belakang.

Selanjutnya, bagi mobil dengan empat baris kursi seperti MPV bongsor, cuma bisa diisi maksimal delapan orang. Dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dua orang di bangku baris kedua, dua orang di bangku baris ketiga dan dua orang di bangku baris keempat.

Namun, jika mobil pribadi itu diisi oleh keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan domisili yang sama, maka mobil bisa diisi penuh sesuai kapasitas maksimal kendaraannya. "Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," ujar Anies.

Anies juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB.


Tags Terkait :
PSBB Lalu Lintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat! Mulai Senin 6 Juni Ganjil-Genap Bertambah Jadi 25 Ruas

2 tahun yang lalu


Berita
Pelanggar Ganjil Genap Akan Diberlakukan Tilang!

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Dia 8 Titik Pembatasan Ganjil Genap Yang Diberlakukan 12 Agustus Mendatang

3 tahun yang lalu


Berita
PSBB Ketat Diberlakukan, Masih Ingat Dengan Peraturan Berkendaranya?

3 tahun yang lalu


Berita
PSBB Transisi Ditetapkan Di DKI Jakarta, Ganji-Genap Lagi?

3 tahun yang lalu


Tips
PSBB Kembali Diberlakukan Senin, Begini Ketentuan untuk Mobil Pribadi

4 tahun yang lalu


Berita
Masa PSBB Transisi, Ada Peningkatan Pengguna Lalu Lintas

4 tahun yang lalu


Berita
Cara Waze Memantau Lalu Lintas Selama PSBB

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Maxdecal Luncurkan Produk Kaca Film Baru dan Berikan Giveaway Mobil Cipung

12 jam yang lalu


Berita
IMX 2024 Resmi Dibuka, Tanda-Tanda Industri Modifikasi Indonesia Siap Go International

13 jam yang lalu


Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

17 jam yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

20 jam yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

22 jam yang lalu