Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

PSBB Kembali Diberlakukan Senin, Begini Ketentuan untuk Mobil Pribadi

Untuk Anda yang tetap berpergian menggunakan mobil pribadi saat PSBB jilid 2, begini peraturan yang perlu Anda ingat.
Tips
Senin, 14 September 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Karena pandemi yang tidak kunjung usai dan angka kenaikan pasien Corona kembali tinggi, oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua yang akan dimulai pada Senin tanggal 14 September 2020.

Anies menyinggung soal ketentuan menggunakan kendaraan bermotor pribadi selama PSBB. Salah satunya adalah mengenai kapasitas maksimal penumpang yang bisa diangkut mobil pribadi.

"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," kata Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sebagai contoh, untuk mobil seperti sedan, hatchback, city car, atau crossover dengan kapasitas lima tempat duduk (dua baris kursi), maka mobil itu hanya boleh mengangkut empat orang. Dua di depan (sopir dan penumpang depan) dan dua lagi di bangku baris kedua di belakang.

Sementara, untuk mobil MPV atau SUV dengan tiga baris kursi, maka hanya bisa diisi oleh enam orang. Dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dua di bangku tengah, dan dua di jok baris paling belakang.

Selanjutnya, bagi mobil dengan empat baris kursi seperti MPV bongsor, cuma bisa diisi maksimal delapan orang. Dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dua orang di bangku baris kedua, dua orang di bangku baris ketiga dan dua orang di bangku baris keempat.

Namun, jika mobil pribadi itu diisi oleh keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan domisili yang sama, maka mobil bisa diisi penuh sesuai kapasitas maksimal kendaraannya. "Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," ujar Anies.

Anies juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB.


Tags Terkait :
PSBB Lalu Lintas
A

Ahmad Biondi

Editor

Pria necis yang hobi olahraga ini sudah menjadi jurnalis otomotif sejak 2009. Berpengalaman menguji dan mereview banyak...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Bus
Dunia Angkutan Nasional Masih Ada Sinyal Positif, Ada Peningkatan Pengguna Jasa

Meskipun menghadapi beragam tantangan pelik, namun angkutan darat masih tetap diminati.

1 tahun yang lalu


Berita
Ingat! Mulai Senin 6 Juni Ganjil-Genap Bertambah Jadi 25 Ruas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin

4 tahun yang lalu


Berita
Pelanggar Ganjil Genap Akan Diberlakukan Tilang!

Ada yang berbeda dengan penerapan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta.

4 tahun yang lalu


Berita
Ini Dia 8 Titik Pembatasan Ganjil Genap Yang Diberlakukan 12 Agustus Mendatang

Setelah satu tahun pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap, akhirnya pada 12 Agustus mendatang kebijakan ini kembali ditegakkan untuk wilayah DKI Jakarta.

4 tahun yang lalu


Berita
PSBB Ketat Diberlakukan, Masih Ingat Dengan Peraturan Berkendaranya?

Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat bakal diterapkan lagi di wilayah Jawa dan Bali.

5 tahun yang lalu


Berita
PSBB Transisi Ditetapkan Di DKI Jakarta, Ganji-Genap Lagi?

Tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 ditetapkan sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar-Transisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

5 tahun yang lalu


Tips
PSBB Kembali Diberlakukan Senin, Begini Ketentuan untuk Mobil Pribadi

Untuk Anda yang tetap berpergian menggunakan mobil pribadi saat PSBB jilid 2, begini peraturan yang perlu Anda ingat.

5 tahun yang lalu

Berita
Masa PSBB Transisi, Ada Peningkatan Pengguna Lalu Lintas

Sejak Indonesia memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), lalu lintas di beberapa kota melonjak hingga rata-rata 24,3%

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
MAXUS Hadirkan Konsep 'A Quiet Luxury' di GIIAS 2026 melalui Jajaran Premium Electric MPV

MAXUS A Quiet Luxury GIIAS 2026 menampilkan konsep kemewahan tenang melalui lini premium electric MPV MIFA 7 dan MIFA 9 di ICE BSD City.

35 menit yang lalu


Berita
Kia Pamerkan Fleksibilitas PV5, Hadirkan Medical Purpose Vehicle di GIIAS 2026

Kia PV5 Medical Purpose Vehicle GIIAS 2026 ditampilkan sebagai kendaraan kesehatan bergerak hasil kolaborasi dengan Eka Hospital dan mitra lainnya.

2 jam yang lalu


Berita
MPV Elektrifikasi Canggih Nissan Serena e-Power, Bisa Diandalkan Untuk Kebutuhan Harian Keluarga

Nissan mengandalkan Serena terbaru untuk bermain di pasar elektrifikasi MPV.

2 jam yang lalu


Berita
Suzuki Hadirkan Beragam Sales Program Menarik di GIIAS 2026, Mulai dari DP Ringan hingga Promo Aftersales

Suzuki menghadirkan promo Suzuki GIIAS 2026 dengan DP ringan serta berbagai program aftersales, termasuk diskon suku cadang dan voucher selama pameran di ICE BSD City.

3 jam yang lalu


Berita
Kolaborasi Bridgestone dan BAIC Hadirkan BJ40 Plus Dengan Ban All-Terrain di GIIAS 2026

PT Bridgestone Tire Indonesia berkolaborasi dengan BAIC Indonesia untuk melengkapi BJ40 Plus dengan ban Bridgestone Dueler A/T002 di GIIAS 2026.

3 jam yang lalu