Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Bawa Barang di Atap? Ini Caranya dan Hal yang Perlu Diwaspadai

Tips
Jumat, 31 Mei 2019 09:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Salah satu yang sering menjadi pemandangan saat melakukan mudik adalah mobil yang meletakkan barang bawaan di tempat bagasi ekstra. Salah satu kiat yang sering dilakukan adalah dengan meletakkan barang bawaan di bagian atas atap.

“Kiat ini banyak digunakan orang karena cukup efektif membuat kabin jauh lebih lega. Sehingga banyak orang yang kemudian menjadikannya sebagai solusi,” terang Sonny Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI saat ditemui di sunter, (26/05)

“Hanya saja pada prakteknya masih banyak yang salah kaprah dalam melakukan penempatan barang di atas atap ini. Bahkan beberapa di antaranya mengundang resiko,” sambungnya. “Tak sedikit barang ditempatkan di bagian atap tanpa ada perangkat tambahan seperti roofrack atau menggunakan roofbar. Barang diletakkan begitu saja di atas atap,” imbuhnya.

BACA JUGA

Berikut hal-hal yang harus diketahui dan dilakukan jika meletakkan barang di atas atap kendaraan

1. Gunakan perangkat tambahan

Menempatakan barang di atas atap harus menggunakan perangkat bantu seperti roofbar ataupun roofrack. Barang bawaan akan terikat sempurna dan lebih terorganisir sehingga barang yang berada di atasnya tidak mudah bergerak terlebih saat mobil mengalami pengereman.

2. Ukur berat barang yang ditempatkan di atas

Barang yang ditempatkan di atas bukan barang berat, namun barang yang menyita ruang. Barang berat dilarang ditempatkan dibagian ini karena akan merubah distribusi berat kendaraan secara ektrim.

3. Penempatan barang yang tepat

Ada batasan tinggi dan berat dari barang yang akan ditempatkan di atas. Biasanya berat yang diperbolehkan pada roofrack ataupun roofbar beragam antara 70 hingga 100 kg. Setiap mobil berbeda karena masing-masing punya standar kekuatan atap yang beda pula.

4. Mereduksi kecepatan kendaraan

Berkendaralah pada kecepatan yang lebih rendah dari biasanya. Kecepatan maksimal yang disarankan ada di 90 hingga 100 km/jam.

Menempatkan barang tanpa perangkat tambahan berisiko merusak konstruksi atap
Penempatan barang di atap ada batasannya 

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Mudik 2019 Lalulintas Lebaran 2019 Tips
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mudik in Style 2019: Catatan Konsumsi Solar Pajero Sport Dakar 4X2

5 tahun yang lalu


Berita
Menhub: Pemudik Di 2024 Suka Jalan Malam

7 bulan yang lalu


VIDEO: Mudik in Style 2019 | OtoDriver | Supported by Garda Oto

Berita | 5 tahun yang lalu


Berita
Diskon Tarif Tol Hari ini Terakhir

5 tahun yang lalu


Berita
Pertamina Masih Siagakan 1.200 Lebih Layanan BBM dalam Arus Balik

5 tahun yang lalu


Berita
Mudik in Style 2019: Air Panas Dalam Termos Menghiasi Kabin New Xenia di Arus Balik

5 tahun yang lalu

Berita
Mudik in Style 2019: Catatan Perjalanan Nissan Terra 4x4 ke Solo

5 tahun yang lalu

Berita
Mudik In Style 2019: BMW 530i M Performance Tetap Irit BBM

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

4 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

5 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

5 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

7 jam yang lalu


Berita
Percepatan Pabrik BYD Dilakukan, Selesai 2025

8 jam yang lalu