Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Tips

Apa Itu Asuransi All Risk dan Total Lost Only? Ini Penjelasannya

Bingung mau pilih asuransi TLO atau all risk untuk mobil Anda? Berikut penjelasannya.
Tips - Selasa, 23 Januari 2018 10:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Menggunakan asuransi adalah salah satu cara jitu melindungi mobil dari kejadian yang tak diinginkan. Tapi ternyata bukan cuma merek asuransi saja yang banyak beredar, tapi jenisnya pun macam-macam.

"Untuk memilih asuransi, hal yang paling utama diperhatikan adalah kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim. Agar masyarakat tidak enggan untuk berasuransi jika kemudahan-kemudahan terus dikembangkan oleh perusahaan asuransi,” ujar Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance dalam keterangan tertulis (15/1).

BACA JUGA

Di pasaran, yang paling banyak ditawarkan perusahaan asuransi dalam meng-cover mobil adalah jenis Total Lost Only atau disingkat TLO dan asuransi all risk.

Lantas apa bedanya? Nah, jika mengutip siaran pers yang dikirm Adira Insurance ke redaksi OtoDriver, berikut penjelasan dari perbedaan asuransi TLO dan all risk.

Asuransi all risk:
Asuransi jenis ini memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada yang mobil Anda alami. Biasanya asuransi jenis ini meng-cover kejadian yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Asuransi TLO:
Sedangkan asuransi Total Loss Only alias TLO memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada mobil Anda yang secara langsung. Hal yang membuatr Anda mendapat ganti rugi dari asuransi TLO adalah mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Namun biasanya perusahaan asuransi membatasi uia kendaraan maksimal 15 tahun saja.
 


Tags Terkait :
Asuransi Tips
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Menjelang Ramadhan, Toyota Diskon Zenix Rp 15 Juta Hingga Alphard Rp 60 Juta

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Anda Terjebak Banjir? Begini Cara Klaim Asuransinya

1 tahun yang lalu


Tips
4 Kesalahan Umum saat Membeli Mobil Baru

2 tahun yang lalu


Tips
Simpel, Begini Cara Menabung untuk Membeli Mobil

2 tahun yang lalu


Tips
5 Persiapan Yang Wajib Dilakukan Agar Perjalanan Mudik Lebih Aman

2 tahun yang lalu


Berita
Cara Daihatsu Manjakan Komunitas Setianya di Bulan Ramadhan

2 tahun yang lalu


Tips
5 Langkah Yang Perlu Diingat Kala Berlibur Menggunakan Mobil Pribadi

2 tahun yang lalu


Tips
4 Langkah Tepat Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil Baru

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Maxdecal Luncurkan Produk Kaca Film Baru dan Berikan Giveaway Mobil Cipung

15 jam yang lalu


Berita
IMX 2024 Resmi Dibuka, Tanda-Tanda Industri Modifikasi Indonesia Siap Go International

17 jam yang lalu


Berita
Menilik Salah Satu Cabang Dealer Toyota Di Pulau Dewata

20 jam yang lalu


Tips
Mesin Diesel Euro 4 Masih Aman Tenggak Bio Solar?

1 hari yang lalu


Teknis
Jarak Tempuh Varian All New Hyundai Kona Electric Signature, Kalah Dengan Varian Prime. Mengapa Demikian?

1 hari yang lalu