Menggunakan asuransi adalah salah satu cara jitu melindungi mobil dari kejadian yang tak diinginkan. Tapi ternyata bukan cuma merek asuransi saja yang banyak beredar, tapi jenisnya pun macam-macam.
"Untuk memilih asuransi, hal yang paling utama diperhatikan adalah kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim. Agar masyarakat tidak enggan untuk berasuransi jika kemudahan-kemudahan terus dikembangkan oleh perusahaan asuransi,” ujar Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance dalam keterangan tertulis (15/1).
Di pasaran, yang paling banyak ditawarkan perusahaan asuransi dalam meng-cover mobil adalah jenis Total Lost Only atau disingkat TLO dan asuransi all risk.
Lantas apa bedanya? Nah, jika mengutip siaran pers yang dikirm Adira Insurance ke redaksi OtoDriver, berikut penjelasan dari perbedaan asuransi TLO dan all risk.
Asuransi all risk:
Asuransi jenis ini memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada yang mobil Anda alami. Biasanya asuransi jenis ini meng-cover kejadian yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Asuransi TLO:
Sedangkan asuransi Total Loss Only alias TLO memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada mobil Anda yang secara langsung. Hal yang membuatr Anda mendapat ganti rugi dari asuransi TLO adalah mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Namun biasanya perusahaan asuransi membatasi uia kendaraan maksimal 15 tahun saja.