Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Beginilah informasi tata cara yang OtoDriver dapatkan.
Tips
Senin, 13 November 2017 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bagi Anda yang kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Ditlantas Polda Metro menyampaikan bahwa dokumen tersebut bisa dibuat duplikatnya. Namun berapa biayanya dan bagaimana tata caranya? Beginilah informasi yang OtoDriver dapatkan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pertama-tama, Anda diharuskan untuk membuat Laporan Kehilangan di kantor Polsek atau Polres. Di sini Anda melaporkan bahwa BPKB mobil telah hilang dan petugas Kepolisian akan membuatkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda harus menyiapkan identitas diri (KTP atau SIM) yang namanya sesuai dengan nama yang tertera di BPKB dan identitas tersebut akan tertulis di BAP dan Anda diminta untuk menandatanganinya.

Kedua, Anda juga harus membuat surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse. Cara pembuatannya sama de­ngan saat membuat laporan kehilangan dan Anda akan ditanya mengenai kronologi kehilang­an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda.

Ketiga, Anda harus membuat surat pernyataan bahwa Anda telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

Keempat, Anda juga harus memperoleh surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

Untuk bagian kelima, Anda harus mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 3 media massa berbeda yang ramai dibaca oleh masyarakat. Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah. Contoh iklan yang dibuat adalah seperti: “Telah hilang sebuah BPKB a/n Danu dengan No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Jika ada yang menemukan, BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi”

Jika iklan tersebut sudah terbit, jangan lupa untuk menyimpannya sebagai bukti berikut dengan kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. 

Setelah semua hal tadi sudah dilakukan, kini saatnya Anda datang ke kantor SAMSAT tempat mobil Anda terdaftar. Sebelumnya siapkan juga fotokopi KTP dan STNK dan juga bawa mobil yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu untuk mengambil data nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai cek fisik, bawa semua persyaratan yang sudah dikumpulkan untuk diserahkan ke loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat yang akan memakan waktu selama satu bulan.

Menurut pihak Ditlantas Polda Metro, biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biayanya sesuai PNBP. Penggantian itu buku BPKB-nya, PNBP itu Rp 375 ribu untuk mobil," jelas Iptu Efri selaku Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya.


Tags Terkait :
BPKB Duplikat
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
BPKB Akan Berbentuk Elektronik, Urus Mutasi Cukup 1 Hari

BPKB elektronik lebih simpel dan mudah. BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.

3 tahun yang lalu


Berita
GALERI: Lamborghini Urus 2018 (17 FOTO)

Berikut galeri foto dari Lamborghini Urus yang telah OtoDriver abadikan.

8 tahun yang lalu


Tips
BPKB Hilang? Bikin Saja Duplikatnya. Ini Caranya

Bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang? Beginilah informasi tata cara yang OtoDriver dapatkan.

8 tahun yang lalu

STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

2 minggu yang lalu


Terkini

Berita
Audi Q5 Sportback Resmi Meluncur Di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,9 Miliar

Audi Q5 Sportback resmi meluncur di tanah air. Simak spesifikasinya.

8 menit yang lalu


Bus
Indonesia Stop Impor Solar Bulan Juli 2026, Akan Diganti B50

Indonesia stop impor solar Juli 2026 diganti B50. Pemerintah akan menerapkan biodiesel 50 persen berbasis sawit mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

58 menit yang lalu


Tips
Lampu Sein Jadi Bahasa Manuver Aman Di Jalan

Cara menggunakan lampu sein yang benar untuk manuver aman di jalan dijelaskan Training Director SDCI. Pahami jarak dan timing yang tepat saat berbelok, menyalip, atau keluar dari parkir.

14 jam yang lalu


Berita
Chery Resmikan Dealer Besar dan Terlengkap di Bandung

Chery resmikan dealer 3S Pasteur Bandung bersama Andalan Motors untuk memperkuat jaringan di Jawa Barat dengan fasilitas lengkap bagi kendaraan ICE, hybrid, dan EV.

15 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Ayla Tetap Jadi Andalan di Segmen Mobil Murah Indonesia

Harga Daihatsu Ayla 2025 berkisar Rp140 juta hingga mendekati Rp200 juta. Model ini tetap menjadi andalan Daihatsu di segmen LCGC berkat efisiensi bahan bakar dan platform DNGA.

16 jam yang lalu