Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

TIPS: Inilah Tata Cara Membuat SIM A Tanpa Calo

Anda baru mau membuat SIM untuk pertama kali? Begini tata cara membuatnya termasuk biaya.
Tips
Sabtu, 21 Mei 2016 13:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai salah satu syarat untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun banyak calon pengemudi baru bertanya-tanya bagaimana sebenarnya cara membuat SIM yang benar? 

SIM adalah bukti registrasi dan sebagai identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia, kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Salah satu persyaratan penting dalam membuat SIM untuk bisa mengendarai mobil pribadi adalah minimal sudah berusia 18 tahun.

Inilah urutan proses dalam membuat SIM:

  1. Siapkan dokumen. Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah di foto kopi sebanyak lima lembar. Selain itu siapkan juga dokumen yang menyatakan bahwa Anda sehat dari rumah sakit, klinik atau lembaga kesehatan lainnya.
  2. Siapkan dana pembuatan SIM. Untuk membuat SIM A, siapkan dana sebesar Rp 120.000 dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi. SIM A adalah kategori untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  3. Formulir registrasi. Formulir ini Anda dapatkan dengan menukar foto kopi KTP dan bukti pembayaran pembuatan SIM dan asuransi. Formulir ini harus Anda isi sesuai dengan data yang Anda miliki sebenar-benarnya.
  4. Kembalikan formulir. Formulir yang sudah diisi kemudian dikembalikan di loket dan Anda akan mendapatkan selembaran kertas kecil yang menyatakan bahwa Anda akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes teori dan praktek.
  5. Tes teori. Pada sesi ini Anda harus mengerjakan soal-soal yang disediakan oleh penyelenggara di mana berisi tentang soal bergambar dan lainnya tentang rambu-rambu lalu lintas dan peraturan saat mengemudi. Jika Anda lulus dalam sesi ini, Anda akan mendapatkan cap lulus tes teori. Jika Anda tifak lulus, Anda harus mengulang kembali dua minggu kemudian.
  6. Tes praktek. Sesi ini harus Anda lakukan dengan teliti, karena dsinilah dilihat kemampuan Anda dalam mengemudi dan mentaati rambu-rambu yang ada. Jika Anda melakukan kesalahan maka Anda harus melakukan tes ulang dikemudian harinya. Kendaraan tes praktek ini disediakan oleh pihak kepolisian. Jika Anda lulus tes praktek pada selembaran kertas kecil akan mendapatkan cap lulus tes praktek.
  7. Pas foto. Berikan selembaran kertas yang sudah di cap lulus tes teori dan cap lulus tes praktek. Jika tidak ada cap salah satunya, Anda belum bisa melakukan sesi pemotretan ini. Setelah selesai foto, Anda diminta untuk menunggu sejenak.
  8. SIM selesai dibuat. SIM yang sudah jadi akan diapnggil namanya untuk diambil di loket. Proses menunggu hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Catatan: Biaya pembuatan SIM dan prosedur ini kami ambil datanya per Mei 2016, dan bisa berubah setiap saat.

BACA JUGA

Tags Terkait :
Tips Sim
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Epic Journey : Toyota Veloz Hybrid EV 2026, Tembus 1:20

Ekspedisi Epic Journey ungkap konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid EV 2026 capai 20 km/liter di jalan datar, 17 km/liter menanjak, hingga 30 km/liter menurun.

1 hari yang lalu


Truk
Ramp Check Mandiri Ala Isuzu Untuk Keamanan Masa Nataru

Demi memastikan kendaraan beroperasi dengan baik sekaligus nyaman dikendarai

1 hari yang lalu


Berita
Beli Mobil Bekas di Balai Lelang, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Keamanan beli mobil bekas di balai lelang terjamin jika dilakukan di tempat resmi yang diawasi DJKN. Simak penjelasan soal legalitas dan verifikasi dokumennya.

1 hari yang lalu

Berita
Wuling New Alvez 2025 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp217 Juta

Wuling New Alvez 2025 resmi meluncur membawa pembaruan desain dan fitur canggih ADAS. Simak daftar lengkap harga Wuling New Alvez 2025 mulai dari Rp217 juta.

4 hari yang lalu


Berita
Hindari Enam 6 Kesalahan Dalam Memarkir Kendaraan

Jika tidak ingin kehilangan waktu, finansial, dan kenyamanan

4 bulan yang lalu


Tips
Mobil Terendam Banjir, Ketahui Hal Ini Agar Bisa Tetap Klaim Asuransi

Musibah banjir kembali melanda sebagian wilayah Jabodetabek. Untuk mobil yang memiliki asuransi, ketahui langkah-langkahnya agar tetap dapat melakukan klaim.

8 bulan yang lalu


Berita
10 Peranti Yang Wajib Dibawa Ketika Roadtrip

Mengutip dari berbagai sumber, ada 10 peranti yang wajib kita bawa ketika roadtrip menggunakan mobil.

10 bulan yang lalu


Tips
Mobil Anda Ditinggal Berlibur? Perhatikan Hal-Hal Ini

Momen liburan Natal dan Tahun Baru telah tiba.

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Celica Akan Hidup Kembali Sebagai Mobil Mid Engine

Toyota Celica mid engine baru 2026 kabarnya pakai mesin 2.0L turbo 4-silinder ramah emisi, potensi layout mid-engine beda dari Supra dan GR86.

7 jam yang lalu


Berita
Perhatikan Jadwal One Way di Tol Trans Jawa Saat Arus Balik

Jadwal one way Tol Trans Jawa arus balik Lebaran diterapkan bertahap dari KM 263 Pejagan-Pemalang hingga KM 70 Jakarta-Cikampek. Antisipasi kemacetan menuju Jabodetabek.

9 jam yang lalu


Berita
VinFast Gratiskan Langganan Baterai Selama Dua Tahun

VinFast gratiskan langganan baterai 2 tahun untuk pembelian kendaraan listrik sebelum 31 Mei 2026. Program tambahan pengisian daya gratis hingga 2029, batas 2.000 km/bulan.

10 jam yang lalu


Berita
Ban Buatan Tiongkok Paling Top Di Jalan Basah, Ini Buktinya

Tes ban Linglong Sport Master jalan basah Jerman oleh Auto Bild catat jarak pengereman terpendek 2,5 m, ungguli Michelin Pilot Sport 5 meski kalah di trek kering.

11 jam yang lalu


Berita
Belum Lama Diperkenalkan Di China, Desain BYD Atto 3 Facelift Sudah Terdaftar Di Indonesia

Desain BYD Atto 3 facelift Indonesia terdaftar di DJKI dengan nomor A00202500796. Model China Yuan Plus hadir bumper baru, ADAS God's Eye C, dan jarak 510 km CLTC.

12 jam yang lalu