Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai salah satu syarat untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun banyak calon pengemudi baru bertanya-tanya bagaimana sebenarnya cara membuat SIM yang benar?
SIM adalah bukti registrasi dan sebagai identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia, kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Salah satu persyaratan penting dalam membuat SIM untuk bisa mengendarai mobil pribadi adalah minimal sudah berusia 18 tahun.
Inilah urutan proses dalam membuat SIM:
- Siapkan dokumen. Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah di foto kopi sebanyak lima lembar. Selain itu siapkan juga dokumen yang menyatakan bahwa Anda sehat dari rumah sakit, klinik atau lembaga kesehatan lainnya.
- Siapkan dana pembuatan SIM. Untuk membuat SIM A, siapkan dana sebesar Rp 120.000 dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi. SIM A adalah kategori untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- Formulir registrasi. Formulir ini Anda dapatkan dengan menukar foto kopi KTP dan bukti pembayaran pembuatan SIM dan asuransi. Formulir ini harus Anda isi sesuai dengan data yang Anda miliki sebenar-benarnya.
- Kembalikan formulir. Formulir yang sudah diisi kemudian dikembalikan di loket dan Anda akan mendapatkan selembaran kertas kecil yang menyatakan bahwa Anda akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes teori dan praktek.
- Tes teori. Pada sesi ini Anda harus mengerjakan soal-soal yang disediakan oleh penyelenggara di mana berisi tentang soal bergambar dan lainnya tentang rambu-rambu lalu lintas dan peraturan saat mengemudi. Jika Anda lulus dalam sesi ini, Anda akan mendapatkan cap lulus tes teori. Jika Anda tifak lulus, Anda harus mengulang kembali dua minggu kemudian.
- Tes praktek. Sesi ini harus Anda lakukan dengan teliti, karena dsinilah dilihat kemampuan Anda dalam mengemudi dan mentaati rambu-rambu yang ada. Jika Anda melakukan kesalahan maka Anda harus melakukan tes ulang dikemudian harinya. Kendaraan tes praktek ini disediakan oleh pihak kepolisian. Jika Anda lulus tes praktek pada selembaran kertas kecil akan mendapatkan cap lulus tes praktek.
- Pas foto. Berikan selembaran kertas yang sudah di cap lulus tes teori dan cap lulus tes praktek. Jika tidak ada cap salah satunya, Anda belum bisa melakukan sesi pemotretan ini. Setelah selesai foto, Anda diminta untuk menunggu sejenak.
- SIM selesai dibuat. SIM yang sudah jadi akan diapnggil namanya untuk diambil di loket. Proses menunggu hanya membutuhkan waktu 15 menit.