Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Bus

Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

Bus
Senin, 24 Februari 2025 06:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Klakson 'telolet' mengambil pasokan udara dari sistem pengereman (Foto :Antara)


BUS-TRUCK - Polda Metro Jaya melarang bus menggunakan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau sering disebut klakson telolet' di jalan raya.

"Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (18/2). 

Ade Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek, Red) merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Seperti dikutip dari Antara.

Dilanjutkan lagi olehnya, dalam surat telegram tersebut, pihak Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek.

Selain itu, bunyi klakson yang berlebihan tersebut tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.

Baca juga: Bus Masih Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang Masuk Wilayah Garut

Baca juga: Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Menurut Ade Ary, fenomena tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa. "Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan," katanya menegaskan.

Belum lagi, banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas. "Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," katanya.

Penggunaan klakson 'telolet' juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson ‘telolet’. (EW)


Tags Terkait :
Bus Rampcheck Operasi Keselamatan 2025 Telolet Dilarang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

3 minggu yang lalu


Berita
Klakson Telolet Bikin Bus Tak Lulus “Ramp Check”

11 bulan yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

9 bulan yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

1 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Jakarta Punya Truk Limbah Tenaga Listrik, Penasaran Sama Spesifikasinya?

2 jam yang lalu


Truk
22 Ribu Laka Sampai Maret 2025 Melibatkan Kendaraan Angkutan Barang, Ini Strategi Kementerian Perhubungan

21 jam yang lalu

Van
Pengguna Travel Jakarta-Bandung PP, Kini Bisa Mengikmati Armada Foton Listrik

1 hari yang lalu


Truk
Mercedes-Benz eArocs 400, Truk Listrik Yang Siap Meluncur 2026

1 hari yang lalu


Van
Trayek Jaklingko Diperpanjang, Siap Mempermudah Masyarakat Tangerang Untuk Ke Jakarta

1 hari yang lalu