Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Bus

Jangan Bawa Barang Ini Saat Naik Bus

Bus
Minggu, 13 Oktober 2024 18:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Berita kehilangan dalam sebuah perjalanan bus, khususnya rute AKAP, mungkin tidak akan hilang. Namun tidak ada salahnya setiap penumpang bisa melakukan tindakan preventif demi kenyamanan serta keamanan bersama.

Termasuk memperhatikan barang bawaan yang akan masuk ruang bagasi di bawah kabin. Seperti yang diterangkan pada akun @busefisiensi;

BACA JUGA

2.Barang yang mudah terbakar, pecah belah, senjata api dan senjata tajam.

3.Buah/Makanan yang berbau tajam dan menyengat

4.Binatang.

5.Barang Kimia dan Narkoba.

Bagasi merupakan kompartemen yang sangat dekat dengan ruang mesin dan saluran gas buang bersuhu tinggi, hindari menempatkan barang yang mudah terbakar

Tidak jauh berbeda dengan PO Primajasa, kampiun rute-rute regional Jawa Barat hingga Banten ini juga menegaksan adanya sejumlah barang bawaan penumpang yang dilarang dibawaa saat bepergian dengan armada mereka. Yaitu;

1. Sepeda motor dan barang-barang lainnya yang berukuran besar, sehingga tidak bisa dibawa sendiri oleh penumpang.

2. Benda ber-gas, seperti tabung gas atau benda lainnya yang mengandung gas.

3. Paket apa pun jenis paketnya, pihak bus Primajasa tidak menerima jasa pengiriman paket.

4. Sepeda ukuran besar terkecuali sepeda kecil atau sepeda yang dapat dilipat.

5. Binatang. Untuk binatang peliharaan dapat dibawa asalkan tidak dilepaskan namun disimpan dalam kandang dan tempat khusus sehingga tidak mengganggu penumpang lain.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh enupang yang menumpang armada Primajasa untuk semua kelas tiket seperti Super Excecutive, Excecutive, Bisnis, maupun Ekonomi. Ditambahkan juga oleh operator yang identic dengan area Tasikmalaya ini bahwa semua penumpang diminta kooperatif jika menemukan barang bawaan penumpang lain yang dilarang tadi.

PO Sinar Jaya juga punya regulasi atas barang bawaan penumpang. Hewan, jenis apapun, barang yang berpotensi menyebarkan bau menyengat, obat terlarang maupun narkoba, dan barang yang mudah terbakar jelas tidak diperkenankan masuk ke bus-bus mereka.

Selain itu juga ada pembatasan bobot barang bawaan, dibatasi hanya sampai 10 kilogram. Meskipun nantinya akan disimpan di ruang bagasi. Jika bobot melewati batas tadi akan dikenai biaya tambahan atau sekalian dikenakan tarif paket.

Baca juga: Lebih Dekat Lagi Dengan Sasis “Space Frame”

Baca juga: Bus Double Decker Dan Sleeper Kini Makin Sempit?

Kenyamanan kabin bus masa kini jangan 'dirusak' dengan barang bawaan yang mengeluarkan aroma tajam


Tags Terkait :
Bagasi Bus Akap Akdp Pariwisata Safety Kenyamanan Oktober 2024
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Bus
Jangan Bawa Barang Ini Saat Naik Bus

1 bulan yang lalu


Bus
Adiputro Rilis Bodi ‘Hybrid’ Bernama S-UHD

2 bulan yang lalu


Bus
GIIAS 2024: PO Bagong Borong 29 Unit Hino AK 240 “Space Frame’

3 bulan yang lalu


Berita
Damri Buka Rute Sampai Brunei Darussalam

5 bulan yang lalu


Bus
Lebih Dekat Lagi Dengan Sasis “Space Frame”

5 bulan yang lalu


Berita
Bus Hino Merambah Kalimantan Selatan

6 bulan yang lalu


Berita
Bus Sleeper Double Decker Pertama PO Juragan 99 Cetak Rekor MURI

2 bulan yang lalu


Bus
Wah, India Sudah Bisa Bikin Bus Sleeper Tenaga Listrik

2 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

1 hari yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

1 hari yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

1 hari yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

1 hari yang lalu


Truk
Hino Serahkan Truk Seri 300 Untuk Universitas Negeri Yogyakarta

2 hari yang lalu