Pada 6-17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan penyekatan di jalan terkait pelarangan mudik. Namun bus Damri trayek antarkota tetap beroperasi.
Pengoperasian Bus Damri pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk menyediakan konektivitas bagi pelanggan yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggan yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas dan mengunjungi keluarga sakit.
Adapun armada Damri yang khusus beroperasi pada masa peniadaan mudik adalah 20 persen di masing-masing trayek dengan ditandai stiker khusus dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pelanggan melakukan perjalanan nonmudik.
Dalam pernyataan resminya, armada yang dikerahkan Damri tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu setiap pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan bukan untuk mudik dapat melakukan perjalanan.
Diantaranya dengan syarat mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri. Atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus, serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.
Dalam safe on bus, Damri mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk dengan menerapkan jaga jarak kursi 1-1.
Kemudian menyediakan hand sanitizer di setiap armada dan mewajibkan pelanggan untuk memakai masker selama perjalanan. Selain itu, Damri juga telah menempatkan Ion Plasmacluster di dalam bus untuk menjaga kualitas udara segar, sehingga siklus udara di dalam kabin menjadi bersih.