Bantuan kendaraan berbasis baterai resmi diberikan pemerintah dengan syarat memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen, terbukti dua merek mendapatkan insentif tersebut.
Meski tak dapat insentif terhadap kendaraan listriknya yang masih diimpor secara utuh sehingga TKDN nya masih rendah, MG Indonesia sangat mendukung Pemerintah.
Seperti diketahui subsidi diberikan dalam bentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen. Sehingga masyarakat yang hendak membelinya hanya akan dikenakan PPN 1 persen saja yang awalnya 11 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
"Kalau bicara ekosistem saya yakin apa yang sudah diminta untuk shifting ke elektrik itu bisa dilakukan kalau ada komitmen dari seluruh komponen," tambah Arief.
MG Indonesia juga berencana untuk membangun pabrik di Indonesia, namun langkah tersebut masih dalam tahap diskusi dengan government. Arief juga tak menjabarkan lebih detail apakah pabrik yang dibangun untuk semua model atau hanya kendaraan listrik saja.
"Masih tahap diskusi untuk bisa terealisasikan, dan sampai saat ini masih positif. Seperti MG4 EV yang memang sudah mendapatkan reservasi 1000 unit sejak pertama kali diperkenalkan," tutupnya.