BUS-TRUCK - Menjelang periode musim liburan Natar dan Tahun Baru (Nataru) 2006-2027 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat mitigasi kecelakaan angkutan darat menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 melalui pemeriksaan kendaraan, pengawasan operasional, serta penguatan manajemen keselamatan transportasi.
Seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sejumlah strategi untuk menjamin keselamatan di sektor angkutan darat pada momentum libur akhir tahun. "Sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) khususnya selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027," katanya pekan ini (7/11/2026) di Jakarta.
Seperti dikutip dari Antara, Aan menegaskan soal menyusun sejumlah strategi itu penting dilakukan karena masih tingginya angka kejadian kecelakaan sektor transportasi darat, terutama saat meningkatnya mobilitas masyarakat di libur akhir tahun.
Mantan Kakorlantas Polri (2023-2025) it menekankan keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama, sehingga perlu sejumlah upaya untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan. Sebab menurut data Korlantas Polri, angka kecelakaan di sektor darat masih memprihatinkan dimana pada periode 2024-2025 angka kejadian naik 5 persen. Dari 150.906 kejadian menjadi 158.508 kejadian meski ada penurunan fatalitas korban sebesar 9,5 persen dari 26.839 jiwa menjadi 24.296 jiwa.
Tahun 2025 tingginya angka kecelakaan lalu lintas masih memperihatikan, yang mana tahun 2025 keterlibatan kendaraan barang dalam kecelakaan lalu lintas sebesar 29.174 kendaraan (10,58 persen) dan bus umum penumpang sebesar 21.269 kendaraan (7,72 persen). "Keterlibatan dua jenis kendaraan tersebut dalam laka lantas berada di urutan kedua setelah sepeda motor,” gusar Aan lebih lanjut.
Dijabarkannya lagi, selama operasi Natal dan Tahun Baru periode 20 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026 tercatat 3.184 kecelakaan lalu lintas dengan 403 korban meninggal dunia.
Baca juga: Jangan Lengah Saat Menyewa Bus Pariwisata Di Musim Liburan
Baca juga: Ramp Check Mandiri Ala Isuzu Untuk Keamanan Masa Nataru
Kelelahan pengemudi menjadi penyebab kecelakaan terbanyak
Berdasarkan temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama satu dekade perihal faktor utama penyebab kecelakaan, sekitar 70 persen kecelakaan jalan melibatkan faktor manusia dengan kelelahan pengemudi sebagai kontribusi tertinggi.
Selain itu ditemukan pula persoalan kegagalan pengereman karena kelebihan muatan, sistem pengereman yang tidak dirawat dengan baik, hingga pengemudi yang tidak mengenali rute.
Salah satu langkah yang diambil Ditjen Perhubungan Darat untuk mengantisipasi risiko tersebut dengan mengintensifkan pemeriksaan kelaikan (rampcheck) kendaraan penumpang maupun kendaraan barang menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami secara reguler melakukan rampcheck pada angkutan penumpang dan angkutan barang tapi saat operasi. Nataru, kami akan intensifkan rampcheck mulai 10 November 2026 sampai dengan 3 Januari 2027," ujar pria kelahiran Kuningan, Jawa Barat, itu lagi.
Diingatkannya, pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif tapi juga mengecek kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi, yang mana jika ditemukan kendaraan tidak laik jalan, pihaknya akan tindak sesuai ketentuan. Termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan jika didapati ada potensi tidak lain jalan dari unit yang diperiksa.
Aan mengimbau perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan kondisi kendaraan serta kesiapan pengemudi sebelum beroperasi sehingga dapat membantu mewujudkan keselamatan perjalanan.
Ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan penguatan PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk mendorong kompetensi penyusun Dokumen SMK PAU pada jajaran direksi perusahaan angkutan.
Aan menilai dengan sistem tersebut perusahaan angkutan diharapkan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dalam kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan pengemudi hingga pengendalian risiko perjalanan.
Di kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Aan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU untuk memperkuat manajemen perusahaan menerapkan sistem keselamatan di perusahaannya. "Harapannya personel dalam perusahaan angkutan tersebut betul-betul paham teknis kendaraan, kelaikan kendaraan, dan pemahaman terhadap keselamatan di jalan,” katanya. (EW)
