OTODRIVER - Aturan pembatasan kendaraan ganjil genap sudah diberlakukan dalam 10 tahun terakhir. Meskipun banyak pihak mengkritisi regulasi yang berlaku di wilayah DKI Jakarta itu namun pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menganggap bahwa aturan itu efektif menekan potensi kemacetan lalu lintas di sejumlah jalan protokol.
Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang dikutip dari Antara (30/9/2026), pihaknya masih perlu mengkaji terkait aturan ganjil genap tersebut.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait aturan ganjil genap untuk menjaring masukan dari masyarakat dan rencana evaluasi setelah 10 tahun pelaksanaan kebijakan itu.
Dalam FGD tersebut, pembahasan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan penerapan ganjil genap, di antaranya kondisi perekonomian, lingkungan, emisi, serta karakteristik kendaraan.
Menurut dia, masukan dari pelaku usaha menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi. Karena menurut Budi, sejumlah pelaku usaha menginginkan agar penerapan aturan ganjil genap dibuat lebih longgar.
Namun, usulan tersebut juga membuka konsekuensi yang dilematis, karena pelonggaran aturan tersebut Kembali berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas.
Mobil listrik di wilayah DKI Jakarta tetap dapat insentif
Di lain pihak Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hal itu pernah diutarakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sehingga kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Berkaitan dengan itu, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. (EW)
