Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Razia STNK Besar-besaran Segera Dimulai, Pastikan Pajak Sudah Dibayar

Pelaksanaan razia akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI.
Berita
Senin, 14 Agustus 2017 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mulai dari sekarang sebaiknya pastikan STNK mobil Anda pajaknya sudah dibayar. Pasalnya menurut yang diberitakan DetikOto, Kepolisian dan instansi terkait akan melaksanakan dan menindak tegas mobil yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak.

"Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan," ujar AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada DetikOto, Jumat (11/8).

Razia dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 12,9 triliun dan diharapkan target tersebut tercapai pada akhir tahun ini. Pelaksanaan razia akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, dan Direktur Bank DKI telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk kegiatan ini.

"Polisi bukan merazia pajak yang mati, tetapi keabsahan STNK kendaraan. Urusan pajak nanti ada petugas dari Dispenda yang mengeksekusi," kata Budiyanto.D

Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 2 berbunyi 'STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.' Serta Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi 'STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.'

Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam Surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta biaya PNBP pengesahan. Kemudian pada huruf E disebutkan bahwa STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan dinyatakan tidak sah.

"Jadi di sini kita (Polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya. Tapi nanti orang pajak ikut penindakan di lapangan, termasuk door to door, informasinya nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari Dinas Pajak-nya," tandasnya. 

Jadi karena sistemnya door to door, Polisi dan pihak terkait akan mendatangi rumah penunggak agar target pajak tercapai. "Ya mendatangi (rumah wajib pajak) juga. Kita mendampingi badan pajak," kata Kombes Halim Pagarra selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

Halim mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemutihan pajak yang akan segera berakhir pada akhir Agustus ini. Dia mengatakan akan menindak warga yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Kan sudah dibuka kesempatan untuk pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus itu sudah dibuka. Tapi karena mungkin tidak dimanfaatkan itu, maka apabila kena razia, akan tidak kena pemutihan," tuturnya.


Tags Terkait :
Lalulintas STNK
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Awas, Ada Dua Juta Kendaraan Keluar Masuk Yogyakarta Di Libur Nataru 2025

Kepadatan mulai mungil siang hingga malam hari.

1 hari yang lalu


Berita
Ratusan Lintasan KA Ditutup Untuk Tekan Kecelakaan Fatal

Wilayah Jakarta patut diwaspadai karena termasuk paling banyak lintasan tanpa pintu.

1 hari yang lalu

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

1 bulan yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

6 bulan yang lalu

Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

Di mulai dari GT Kalikangkung ke arah barat. Ketahui kapan waktu one way arus balik.

7 bulan yang lalu


Berita
Mengendal Fitur ACC Yang Bikin Mitsubishi XForce Semakin Canggih

Mitsubishi XForce mendapatkan upgrade berupa fitur Advance Driving Assistance System (ADAS), kehadiran fitur ini ditengarai dengan tambahan label Diamond Sense (DS).

7 bulan yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

9 bulan yang lalu


Tips
Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mazda Perkenalkan Warna Baru, All New CX-5 Yang Pertama Tampil

Warna Navy Blue Mica akan dilaburkan pertama kali pada CX-5.

1 jam yang lalu


Berita
Kia Indonesia Mungkin Jual Kia Tasman Di Indonesia, Lawan Hilux

Kia Tasman diesel dibidik menjadi kandidat untuk masuk Indonesia. Simak bocorannya.

2 jam yang lalu


Berita
Kia Carens Facelift Diperkenalkan, Menandai Babak Baru Brand Kia di Indonesia

Kia Carens Facelift membuka era baru Kia di Indonesia.

5 jam yang lalu


Berita
Sebelum Lebaran 2026 SPBU Swasta Bisa Jualan BBM Lengkap Lagi

Khusus solar akan diwajibkan pakai produk hasil kilang Pertamina.

7 jam yang lalu


Berita
Ternyata Toyota Yaris 2026 Masih Ada, Ini Pembaruannya

Hadir dengan desain lebih sporty ditambah fitur-fitur termutakhir. Berikut ubahan yang terjadi di Yaris terbaru.

8 jam yang lalu