Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Razia STNK Besar-besaran Segera Dimulai, Pastikan Pajak Sudah Dibayar

Pelaksanaan razia akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI.
Berita
Senin, 14 Agustus 2017 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mulai dari sekarang sebaiknya pastikan STNK mobil Anda pajaknya sudah dibayar. Pasalnya menurut yang diberitakan DetikOto, Kepolisian dan instansi terkait akan melaksanakan dan menindak tegas mobil yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak.

"Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan," ujar AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada DetikOto, Jumat (11/8).

Razia dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 12,9 triliun dan diharapkan target tersebut tercapai pada akhir tahun ini. Pelaksanaan razia akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, dan Direktur Bank DKI telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk kegiatan ini.

"Polisi bukan merazia pajak yang mati, tetapi keabsahan STNK kendaraan. Urusan pajak nanti ada petugas dari Dispenda yang mengeksekusi," kata Budiyanto.D

Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 2 berbunyi 'STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.' Serta Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi 'STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.'

Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam Surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta biaya PNBP pengesahan. Kemudian pada huruf E disebutkan bahwa STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan dinyatakan tidak sah.

"Jadi di sini kita (Polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya. Tapi nanti orang pajak ikut penindakan di lapangan, termasuk door to door, informasinya nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari Dinas Pajak-nya," tandasnya. 

Jadi karena sistemnya door to door, Polisi dan pihak terkait akan mendatangi rumah penunggak agar target pajak tercapai. "Ya mendatangi (rumah wajib pajak) juga. Kita mendampingi badan pajak," kata Kombes Halim Pagarra selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

Halim mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemutihan pajak yang akan segera berakhir pada akhir Agustus ini. Dia mengatakan akan menindak warga yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Kan sudah dibuka kesempatan untuk pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus itu sudah dibuka. Tapi karena mungkin tidak dimanfaatkan itu, maka apabila kena razia, akan tidak kena pemutihan," tuturnya.


Tags Terkait :
Lalulintas STNK
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.

6 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.

7 tahun yang lalu


Berita
Hore, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Sampai Agustus

Pemprov DKI Jakarta kembali fasilitasi layanan pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

7 tahun yang lalu

Berita
Songsong Masa Depan, Pelat Nomor Akan Beralih ke Digital

Dubai segera memperkenalkan pelat nomor mobil digital.

7 tahun yang lalu


Berita
Mobil Anda Telat Bayar Pajak? Pemprov DKI Bebaskan Denda

Demi mengejar para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI kembali berlakukan penghapusan beban sanksi pajak dan juga BBN.

8 tahun yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

Penyerobotan jalur oleh pemakai jalan lain masih tinggi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Harga Veloz Hybrid Resmi Dirilis, Mulai Dari Rp 308 Juta

Harga Toyota Veloz Hybrid resmi dirilis PT TAM di IIMS 2026, mulai Rp 308 juta hingga Rp 385 juta. Promo tipe V Rp 303 juta.

56 menit yang lalu


Berita
GWM Tank 500 Diesel Meluncur Di IIMS 2026, Harga Mulai Rp700 jutaan

Kehadiran Tank 500 di Indonesia tersedia dalam dua varian. Berikut harganya.

1 jam yang lalu


Berita
Hyundai Boyong Varian Santa Fe Baru DI IIMS 2026

Harga Hyundai Santa Fe XRT IIMS 2026 Rp 932,4 juta. Varian flagship Hyundai tampil serba hitam eksterior-interior dengan spesifikasi hybrid 235 PS seperti Calligraphy.

1 jam yang lalu


Berita
Wuling Eksion Diperkenalkan, Ada Versi EV dan PHEV

Perkenalan Wuling Eksion EV PHEV di IIMS 2026: SUV 7-seater basis Starlight 560 dengan jarak tempuh EV 530 km dan PHEV >1.000 km.

2 jam yang lalu


Berita
Thunder EV, Aki Khusus Mobil Listrik Dari Massiv

Diklaim sebagai aki aftermarket untuk mobil listrik paling efisien saat ini

4 jam yang lalu