BUS-TRUCK - Penanganan masalah kendaraan angkut barang yang menyalahi regulasi muatan dan dimensi atau Over Dimenssion Over Loading memang harus komprhensif. Tidak bisa dilakukan secara parsial, dan melibatkan sebagian kecil dari rantai proses secara keseluruhan.
Termasuk bagaimana soal tarif angkutan barang di Indonesia bisa ditetapkan untuk menekan muatan berlebih demi mengejar keuntungan. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, akhir pekan lalu (9/10/2026) mengatakan pemerintah mengkaji aturan tarif batas bawah (TBB) angkutan logistik di darat untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan logistik serta mencegah perang harga yang berdampak pada aspek keselamatan.
Menurut Dudy, pendekatan utama dalam penyusunan tarif batas bawah adalah aspek keselamatan karena pengaturan tersebut bertujuan memastikan perusahaan memiliki kemampuan membiayai kebutuhan operasional kendaraan.
Dudy menjelaskan lebih lanjut, seperti dikutip dari Antara, penyiapan tarif batas bawah agar perusahaan angkutan barang tidak menurunkan harga layanan secara ekstrem hingga mengabaikan pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian komponen penting seperti ban.
Masih menurut Menhub, persaingan harga yang tidak terkendali antar operator angkutan barang yang kemudian mendorong praktik angkutan berisiko karena perusahaan angkutan berupaya menekan biaya operasional yang seringkali justru tanpa mempertimbangkan standar keselamatan dalam distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun komponen pembentukan tarif nantinya akan dihitung mencakup berbagai kebutuhan operasional seperti biaya perawatan kendaraan, asuransi, pegawai, hingga kebutuhan lain agar usaha angkutan berjalan berkelanjutan dengan memenuhi aspek keselamatan.
Pengenaan tarif batas bawah bukan bertujuan mengatur keuntungan berlebihan, melainkan memberikan batas minimum agar pelaku usaha tidak mengorbankan keselamatan demi mendapatkan harga angkut murah di berbagai daerah Indonesia nantinya.
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Kamera Bergerak Untuk Pantau Kendaraan Berpotensi ODOL
Baca juga: Persiapan Hampir Rampung, Larangan ODOL Tetap Januari 2027
Ada perang harga terendah antar operator angkutan barang
Lebih terperinci digambarkan oleh Menhub perihal persaingan angkutan logistik darat melalui contoh pemilik barang dengan volume 1 juta ton yang mencari perusahaan angkutan untuk mengirimkan muatannya. Jika tanpa pengaturan tarif batas bawah, perusahaan bisa saling menurunkan harga, misalnya pemilik barang menawarkan angkutan 20 ton dengan biaya Rp1 juta kepada jasa angkutan logistik A, namun perusahaan B menawarkan dengan biaya lebih murah, dipangkas menjadi Rp500 ribu.
Diyakinkan lagi oleh Menhub, kondisi perang harga tersebut dapat mendorong praktik kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) karena perusahaan berupaya menekan biaya operasional agar tetap mendapatkan keuntungan. "Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. (Angkutan) Darat tuh agak sedikit complicated gitu," jabarnya.
Agar penetapan tarif batas bawah benar-benar komperhensif Menhub mengatakan pemerintah juga terus berdiskusi dengan sektor lain melalui sejumlah forum grup diskusi sebelum merumuskan kebijakan tarif batas bawah untuk angkutan barang berbasis darat sebelum kebijakan ditetapkan oleh pemerintah.
Adanya tarif batas bawah angkutan barang dapat menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan angkutan tidak menggunakan alasan keterbatasan biaya ketika harus memenuhi kewajiban keselamatan kendaraan operasional untuk menciptakan iklim usaha angkutan sehat berkelanjutan.
Meski begitu, Dudy menyebut pengaturan tarif batas bawah angkutan darat masih membutuhkan kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan serta pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Hal serupa juga sedang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan untuk pelayanan angkutan penyeberangan dan pelayaran guna menjaga keselamatan di sektor transportasi laut.
Walaupun untuk layanan angkutan laut akan lebih mudah merusmuskannya karena sudah memiliki sistem pencatatan perjalanan serta mekanisme tiket yang lebih jelas dibandingkan angkutan darat dalam sistem transportasi logistik nasional. (EW)
