BUS-TRUCK - Korlantas Polri adalah salah satu pihak yang punya tanggung jawab besar dalam pelaksaan program Zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading) yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2027.
Salah satunya dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, yang melakukan pemeriksaan kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan ODOL. Kegiatan tersebut dilakukan di Lapangan NTMC Polri, Tangerang Selatan, Banten Kamis (1/10/2026).
Diungkapkan olehnya kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.
Menurut Irjen Pol Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung pemeriksaan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi. Di antaranya kamera ANPR untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan.
Almatsus Jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional, sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.


Berbekal pemakaian perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL.
Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat unit lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Irjen Pol Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana over dimension dan over load.
Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Dipungkaskan oleh Irjen Pol Wibowom, dihimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan, “Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027.” (EW)












