Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Polres Garut Sita ‘Travel’ Ilegal

Kegiatan razia terus akan berlangsung
Berita
Minggu, 11 Agustus 2024 15:20 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita sembilan mobil 'travel' atau angkutan perjalanan orang yang beroperasi secara ilegal karena keberadaannya dikeluhkan dan merugikan angkutan umum resmi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Hasil dari penindakan tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Garut berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan 'travel' gelap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, pekan ini (10/8).

Ia menuturkan penindakan terhadap mobil angkutan orang secara ilegal itu karena selama ini dilaporkan pelaku usaha angkutan umum sering beroperasi di wilayah Garut, termasuk sampai ke daerah selatan Garut.

Keberadaan mobil tersebut, kata dia, membuat sopir angkutan umum kecewa dan melakukan aksi mogok jalan kemudian meminta aparat berwenang untuk menindak aktivitas mobil angkutan orang secara ilegal itu.

BACA JUGA

Aang juga menyampaikan adanya aksi dan tuntutan sopir angkutan umum di wilayah selatan itu membuat jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut langsung bergerak dan melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil menjaring sembilan mobil tersebut. "Respon cepat Satuan Lalu Lintas Polres Garut melaksanakan penindakan 'travel' gelap secara intens di wilayah jalur selatan Kabupaten Garut," katanya. Seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa aktivitas mobil yang mengangkut perjalanan orang secara ilegal itu telah melanggar Pasal 308 jo Pasal 173 ayat 1 huruf a tentang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

Pemilik kendaraan yang disita polisi itu, kata dia, diberikan sanksi tilang, dan peringatan, kemudian membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan kegiatan angkutan orang secara ilegal.

"Kami akan membuatkan pernyataan dan akan koordinasi dengan instansi terkait supaya tidak jadi marak tentang kegiatan yang dilaksanakan pengemudi atau 'travel' gelap ini," katanya.

"Kami tidak akan bosan untuk melakukan penindakan terhadap 'travel' gelap, kami akan melakukan pembinaan, dan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif menggunakan jasa 'travel' ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Bus Masih Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang Masuk Wilayah Garut

Baca juga: Razia Beban Truk Di Tol Cipali Dengan Bantuan Teknologi


Tags Terkait :
Polresgaut. Razia Travel Ilegal Safetydriving Defensivedriving Agustus 2024
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Polres Garut Sita ‘Travel’ Ilegal

Kegiatan razia terus akan berlangsung

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

13 jam yang lalu


Berita
Krisis Chip Semikondutor Honda Hentikan Pabriknya Di China dan Jepang, Bagaimana Dengan Indonesia?

Krisis semikonduktor ini merupakan efek domino dari perselisihan antara Belanda dan Tiongkok mengenai tata Kelola produsen chip

15 jam yang lalu


Bus
Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal

Ada masalah serius di dunia angkutan darat penumpang karena ada pola penyebab kecelakaan yang berulang.

17 jam yang lalu


Berita
Ini Lokasi SPKLU Astra Otopower Di Pulau Jawa Dan Sumatra

Untuk pegoperasian charging unit bisa ikuti protokol proses pengisian yang tertera di mesin pengisian listrik

23 jam yang lalu


Mobil Listrik
Pasang Home Charging EV, Ini Hal Yang Perlu Diketahui Dan Diperhatikan

Pemasangan home charging ada syarat-syarat yang perlu diketahui

1 hari yang lalu