OTODRIVER - General Motors (GM) dikabarkan harus membayar denda senilai 145,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,3 triliun akibat ketidakpatuhan terhadap aturan emisi gas buang yang diberlakukan di Amerika Serikat.
Seperti diberitakan Carscoops pada Minggu, hal ini dikeluarkan oleh Environmental Protection Agency (EPA). Dalam laporan tersebut, GM yang menjual sekitar 4,6 juta kendaraan pada 2012 hingga 2018, telah mengeluarkan emisi CO2 lebih dari 10 persen dan lebih tinggi daripada yang diklaim GM.
Selain membayar denda lebih dari Rp 2,3 triliun itu, GM secara sukarela telah menarik sekitar 50 juta ton kredit polusi karbon dioksida yang dibelinya sekitar satu dekade lalu dengan harga sekitar 100 juta dolar AS sama dengan Rp1,6 triliun.
Sedangkan menurut juru bicara GM, Bill Grotz, masalah tersebut bermula dari perubahan prosedur pengujian EPA yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
"Kami yakin ini adalah tindakan terbaik untuk segera menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan pemerintah federal terkait masalah ini," kata produsen mobil itu dalam sebuah pernyataan.
"GM tetap berkomitmen untuk mengurangi emisi mobil dan berupaya mencapai tujuan elektrifikasi armada Pemerintah,” tambah surat itu.
Adapun beberapa model GM yang terdampak mengandalkan mesin 2,4 liter, 5,3 liter, 6,2 liter, dan 4,3 liter, dan meliputi Chevrolet Equinox, Chevrolet Silverado, GMC Sierra, Cadillac Escalade, dan GMC Yukon. (AB)