OTODRIVER- Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya yang berlangsung bulan September hingga awal Oktober, dan roda empat menjadi mayoritas pelanggar.
Dari data yang ada, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, totalnya sanksi yang diberikan mencapai ratusan pengendara.
"Totalnya itu ada 341 pelanggar, dengan mayoritas roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 274," katanya, dalam keterangan resmi.
Merujuk aturan resmi mengenai penggunaan sabuk pengaman mobil diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Tak hanya itu saja, banyak juga pelanggar yang tercatat melanggar aturan marka jalan, batas kecepatan yang telah ditentukan, hingga menggunakan handphone saat berkendara.
Jadi pastikan untuk tetap mematuhi aturan berkendara agar terhindar dari razia, sebab perangkat ETLE juga akan menjaring para pelanggar. (AAR)