Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Waspada, Operasi Patuh 2026 Incar Pelanggar Pakai ETLE

Lawan arus dan melanggaran rambu termasuk pelanggaran yang sering terjadi.
Berita
Kamis, 29 Oktober 2026 19:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Begitu lihat rambu seperti ini, kendaraan wajib melaju perlahan. (Foto :Wikipedia)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Operasi Patuh yang dihelat oleh Korlantas Polri berlangsung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026 bertujuan untuk  membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Keberhasilan operasi tidak hanya dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Namun begitu, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, namun harus diimbangi dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan kedisiplinan pengendara, diharapkan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, Operasi Patuh memprioritaskan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan, terutama di titik rawan kecelakaan (black spot) dan lokasi rawan pelanggaran (trouble spot).

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah melawan arus karena berisiko memicu tabrakan fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Selama Operasi Patuh 2026, pelanggaran atas rambu mungkin tidak melibatkan petugas di lapangan, namun fasilitas  ETLE akan lebih intensif dalam pemantauan dan penindakan secara digital (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Lawan arus berisiko memicu kecelakaan fatal

Pelanggaran melawan arus masih menjadi perilaku berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Sebagian pengendara memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu. Padahal, tindakan tersebut meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.

“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,” tegas Kakorlantas.

Melalui Operasi Patuh 2026, personel lalu lintas diarahkan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi yang memiliki tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara.

Sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian lebih dari pihak Kepolisian selama Operasi Patuh 2026 yaitu; tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt), menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI (bagi pengendara motor dan penumpangnya), pemotor berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, menggunakan knalpot brong / tidak sesuai spesifikasi teknis, parkir liar / tidak pada tempatnya, melanggar aturan ganjil genap, dan masuk jalur busway.

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Turmudi, ikut menerangkan, “Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Kombes Pol. Turmudi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Turmudi, pelaksanaan operasi mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Petugas memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) secara langsung kepada pengendara, khususnya di persimpangan dan lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran. Edukasi tersebut mencakup penjelasan mengenai bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan.

Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamera ETLE Mobile akan lebih sering berada di area yang punya potensi pelanggaran tinggi. (Foto : Korlantas Polri)

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pemetaan lokasi rawan menjadi salah satu langkah penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pemetaan dilakukan dengan mengacu pada data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas agar penempatan personel lebih tepat sasaran, terutama di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus.

Informasi tersebut diperlukan untuk menunjukkan titik yang membutuhkan pengawasan lebih intensif dan edukasi kepada pengguna jalan.

Upaya pencegahan kecelakaan juga membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pengendara diimbau mengikuti arah lalu lintas dan menggunakan putaran balik yang telah ditentukan, meskipun harus menempuh jarak lebih jauh.

Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi rambu lalu lintas, marka jalan, serta lokasi putaran balik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan titik rawan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (EW)

Potensi pelanggaran di jalur Transjakarta akan banyak ditopang fasilitas kamera ETLE. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Tags Terkait :
E
Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait






Terkini

Terkini