OTODRIVER - Dalam kasus yang ditemukan, terdapat beberapa kejadian yang berpotensi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan modus 'Helikopter' di mana sebuah kendaraan terus menerus mengisi BBM bersubsidi berulang kali.
"Modus 'Helikopter' di sini dimaksudkan adalah pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan bersama, tapi menggunakan pelat nomor QR code yang berbeda," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta yang disiarkan melalui Youtube, Rabu (22/11).
Ia mengukapkan, modus mode helikopter ini biasa digunakan dari semua jenis kendaraan dari motor, mobil, truk, hingga bus pariwisata. "Semuanya terindikasi sudah menjalin kerja sama antara pelaku dan oknum operator SPBU," ujar Riva.
"Penyelewengan juga bisa dilakukan dengan memalsukan dokumen pemerintah bagi petani dan nelayan. Di mana untuk nelayan petani yang melakukan pengambilan atau diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jerigen. Ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.
Untuk itu ia sendiri ada kendaraan yang harus dicurigai adalah:
- Truk melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit)
- Mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit)
- Motor modifikasi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen.
- Kendaraan yang sama masuk secara berulang.
- Antrian kendaraan yang panjang di SPBU.
Perlu diketahiui, Pembatasan penyaluran BBM sudah ada ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa konsumen BBM Pertalite yang tidak mendaftar pada Program Subsidi Tepat MyPertamina, maka volume pembelian BBM-nya akan dibatasi maksimal sampai 20 liter atau sebesar Rp 200 ribu per hari.
"Yang belum mendaftar Subsidi Tepat mereka diberikan jatah itu 20 liter atau Rp 200 ribu," ungkap Sale beberapa waktu lalu. (GIN)